HukrimLombok Timur

Polisi Bekuk Perempuan Diduga Buang Bayi di Montong Gading

Lombok Timur (NTBSatu) – Polsek Montong Gading mengungkap kasus dugaan pembuangan orok bayi yang menggegerkan warga Desa Pringgajurang, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur (Lotim). Polisi menangkap seorang perempuan berinisial BR, 34 tahun, pada 28 Oktober 2026 atau dua hari setelah warga menemukan jasad bayi di kali Dusun Dalem Selatan.

BR merupakan ibu satu anak yang bekerja di salah satu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kapolsek Montong Gading, IPDA Lalu Mustiadi Amdani mengatakan, polisi mengungkap kasus tersebut dalam waktu 2 x 24 jam sejak penemuan jasad bayi pada 26 Oktober 2026.

“Alhamdulillah, dalam waktu 2 x 24 jam, pelaku pembuangan orok bayi berhasil terungkap,” kata Mustiadi, Selasa, 3 November 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai seorang perempuan yang menunjukkan gelagat mencurigakan dan diduga baru mengalami kehamilan.

Penyidik kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Puskesmas Montong Betok.

Polisi meminta bantuan tenaga medis untuk memeriksa kemungkinan adanya tanda-tanda bekas kehamilan. Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan tersebut.

Saat menjalani wawancara bersama bidan puskesmas, BR akhirnya mengakui pernah hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Awalnya kami menerima informasi adanya seorang perempuan yang diduga hamil. Kemudian kami berkoordinasi dengan pihak puskesmas untuk memastikan tanda-tanda bekas kehamilan,” jelasnya.

Melahirkan Tanpa Bantuan

Kepada penyidik, BR menceritakan proses persalinan yang berlangsung seorang diri di kamar mandi rumahnya. Ia mengaku mulai merasakan kontraksi sekitar pukul 02.00 Wita, dini hari, 25 Oktober 2026.

Sekitar pukul 03.30 Wita, BR melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan orang lain. Ia mengklaim bayi tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda bergerak setelah lahir.

“Dari pengakuannya, setelah melahirkan, bayi tersebut dimasukkan ke dalam ember. Kemudian, saat hari masih gelap, pelaku membawa dan membuangnya ke kali,” ungkap Mustiadi.

Untuk menghindari kecurigaan, BR bahkan sempat mendatangi lokasi penemuan bayi ketika warga mulai berdatangan. Ia juga mengunggah proses evakuasi melalui akun Facebook pribadinya.

“Untuk mengaburkan jejak, pelaku juga sempat datang ke TKP saat masyarakat menemukan orok bayi tersebut. Bahkan, dia memposting proses evakuasinya melalui akun Facebook pribadi,” kata Mustiadi.

Polisi Dalami Hubungan Pelaku

Dalam pemeriksaan, BR mengaku pernah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang laki-laki berinisial SA, 33 tahun, warga Desa Anjani, Kecamatan Suralaga.

Menurut pengakuan BR, keduanya melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali sejak mulai saling mengenal.

“Sekitar Maret 2026, pelaku mengaku sudah tidak mengalami haid. Kondisi itu kemudian disampaikan kepada SA,” jelas Mustiadi.

Namun, SA hanya meminta BR bersabar. Setelah itu, keduanya tidak lagi berkomunikasi.

Polisi juga mengungkap kondisi kesehatan BR setelah penangkapan. Selama beberapa hari, BR menjalani perawatan di Puskesmas Montong Betok untuk membersihkan sisa jaringan kehamilan dalam rahimnya.

Tenaga medis mengambil tindakan tersebut karena masih terdapat sisa jaringan yang memicu infeksi.

“Kalau tidak segera dibersihkan, kami khawatir infeksinya semakin parah dan bisa menyebabkan perdarahan,” jelas Mustiadi.

Saat ini, polisi membawa BR ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Polsek Montong Gading juga terus berkoordinasi dengan Unit PPA untuk mendalami kasus tersebut. (*)

Artikel Terkait