Somasi ke NTBSatu, AJI Mataram: Upaya Kriminalisasi Pers
Mataram (NTBSatu) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, mengecam somasi dari Saudara Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu. Somasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan sidang perkara gratifikasi DPRD NTB.
Pada 13 Mei 2026, NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”.
Berita ini meliput jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr atas nama terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.
Sumber berita adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa. Jurnalis NTBSatu bersama wartawan media lain melakukan konfirmasi sebelum persidangan berlangsung.
JPU membenarkan, Saudara Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan. Namun tidak menghadiri sidang sebagaimana yang sudah terjadwal.
Pada 22 Mei 2026, melalui firma hukumnya ABI Law Firm, Habib Al Qutbi melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu dengan menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam 2×24 jam, disertai ancaman gugatan perdata dan pidana.
Bahwa berita bersumber dari pejabat publik (JPU) dalam persidangan yang terbuka.
Konfirmasi selanjutnya kepada Aspidsus Kejati NTB yang juga membenarkan surat panggilan telah disampaikan kepada Habib.
Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro menyebutkan, NTBSatu menerbitkan berita faktual dan berimbang sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 UU No. 40/1999 tentang Pers. Yaitu, meliput fakta persidangan dan telah melakukan konfirmasi lanjutan ke narasumber terkait, yakni Aspidsus Kejati NTB. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan surat panggilan terhadap Habib dan telah melakukan upaya menghubungi Habib untuk menawarkan ruang klarifikasi tetapi tidak ada tanggapan.
NTBSatu telah menawarkan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU No. 40/1999 tentang Pers. Namun, tidak mendapat respons dari pihak yang bersangkutan.
“Dalam somasi itu, saudara Muhammad Habib Al Qutbi mengutip Pasal 8 UU No. 40/1999 sebagai dasar tuntutan terhadap wartawan,” kata Wahyu, kemarin.
Pasal 8 merupakan pasal perlindungan hukum bagi wartawan, bukan dasar gugatan terhadap pers.
Sesuai mekanisme UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung, penyelesaian setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
“Ancaman langsung ke jalur pidana dan perdata tanpa menempuh mekanisme pers adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” tegas dia.
Indikasi SLAPP
AJI Mataram menilai, tindakan somasi tersebut merupakan indikasi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Merupakan upaya menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk mengintimidasi, membebani, dan membungkam kerja jurnalistik yang sah.
“Hal ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di NTB,” katanya.
Berdasarkan uraian tersebut maka AJI Mataram:
- Mengecam keras somasi yang terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang mendapat jaminan UU No. 40/1999 tentang Pers;
- Mendesak Saudara Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menempuh mekanisme hak jawab yang telah dibuka oleh redaksi NTBSatu apabila merasa dirugikan;
- Mengingatkan seluruh pihak bahwa penyelesaian sengketa pers wajib melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana dan perdata;
- Menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu sebagai bagian dari upaya menciptakan kemerdekaan pers tanpa intimidasi dan kriminalisasi di NTB. (*)




