Pemkab Lombok Timur Perpanjang Kontrak 10.849 PPPK Paruh Waktu
Lombok Timur (NTBSatu) – Pemkab Lombok Timur menuntaskan perpanjangan kontrak 10.849 PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, Pemkab Lombok Timur mengusulkan 3.754 tenaga guru untuk beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto mengatakan, seluruh proses perpanjangan telah rampung.
“Perpanjangan PPPK Paruh Waktu sudah clear semua. Tinggal yang bersangkutan mengunduh SK-nya di MyASN masing-masing. Jumlahnya sebanyak 10.849 orang, termasuk 3.754 tenaga guru,” kata Ugi, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Setelah mengunduh SK, para PPPK Paruh Waktu juga harus menyelesaikan perjanjian kerja (PK). BKPSDM telah bersurat kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menandatangani perjanjian tersebut bersama pegawai yang bersangkutan di atas meterai Rp10 ribu.
Selanjutnya, masing-masing pegawai mengunggah dokumen perjanjian kerja melalui sistem kepegawaian sebagai arsip elektronik.
“Kalau PPPK Paruh Waktu itu perpanjangannya setiap tahun. Sementara PPPK Penuh Waktu masa perpanjangan kontraknya bisa satu hingga lima tahun,” jelas Ugi.
Meski demikian, BKPSDM tidak memperpanjang kontrak sekitar 14 orang karena faktor batas usia. Batas usia pensiun bagi guru mencapai 60 tahun, sedangkan tenaga teknis 58 tahun.
Guru Berpeluang Jadi Penuh Waktu
Selain menyelesaikan perpanjangan kontrak, Pemkab Lombok Timur juga mengupayakan peningkatan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu di bawah Kementerian Dikdasmen.
Ugi menyebut, pemerintah pusat telah membuka peluang pengalihan status tersebut melalui penyediaan 242.482 formasi secara nasional. Rencananya, pengalihan status mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Untuk Lombok Timur, kita usulkan seluruhnya, sebanyak 3.754 guru, agar bisa memenuhi formasi yang tersedia,” katanya.
Namun, realisasi kebijakan tersebut masih menunggu rekomendasi Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua lembaga itu perlu menerbitkan petunjuk teknis terkait mekanisme serta persyaratan administrasi pengalihan status.
Ugi menegaskan, perpanjangan kontrak saat ini belum mengubah status para guru. Mereka tetap berstatus PPPK Paruh Waktu sampai pemerintah pusat menetapkan regulasi dan mekanisme pengalihan.
Sementara itu, Pemkab Lombok Timur juga mendorong peningkatan jenjang karier guru melalui pembukaan formasi jabatan fungsional Guru Ahli Utama.
Upaya tersebut memungkinkan guru mencapai pangkat golongan ruang IV D hingga IV E, melampaui jenjang Guru Ahli Madya yang saat ini berada pada golongan IV C.
“Kita ingin berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengusulkan formasi Guru Ahli Utama ke Dirjen GTK. Setelah ada formasi dari Dirjen GTK, kita lanjutkan ke Kementerian PAN-RB,” jelasnya.
Menurut Ugi, kenaikan pangkat guru dapat berlangsung paling cepat setiap dua tahun, bergantung pada perolehan angka kredit melalui kinerja masing-masing. Peningkatan pangkat tersebut juga berpeluang menambah penghasilan guru.
“PPPK Paruh Waktu ini direncanakan beralih status menjadi CPNS. Namun, kita masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya dari pemerintah pusat,” kata Ugi.
Ugi memperkirakan proses pelaksanaannya berlangsung pada 2027, dengan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2028. Langkah tersebut membutuhkan perencanaan dan mekanisme administrasi yang matang. (*)




