Polisi Tangkap Pria di Bima Diduga Edarkan Sabu Berasal dari Rutan
Bima (NTBsatu) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten menangkap seorang pria berinisial SM asal Desa Samili, Kecamatan Woha.
Penangkapan terhadap SM, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Bima Kabupaten, Iptu Fikri Dafa Alfares membenarkan adanya penangkapan terhadap SM. Dari tangan terduga pelaku pihaknya mengamankan 36 poket sabu siap edar.
Selain narkotika, timnya menyita telepon genggam, alat pengemasan, dan uang tunai jutaan rupiah.
“Iya benar kami tangkap SM. Barang bukti yang kami amankan sekitar 30,26 gram. Dugaannya, barang tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu,” kata Iptu Fikri Dafa Alfares kepada NTBsatu, Sabtu 31 Oktober 2026.
Setelah menangkap terduga SM, timnya melakukan pendalaman terkait asal muasal barang tersebut. Saat polisi menginterogasi terduga, dia mangaku mendapat barang haram dari JA. Saat ini berada di Tahanan Polres Bima.
Selain membeberkan asal narkoba, terduga juga menyebut nama seorang perempuan berinisial KLM. Sehingga anggota bergegas menuju rumah yang bersangkutan.
“Tim kami mengamankan telepon genggam dan sejumlah barang lainnya dari lokasi KLM,” ucapnya menegaskan.
Tak sampai di situ, tim Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap JA. Berdasarkan keterangan awal, JA diduga mengarahkan SM mengedarkan sabu dan memperoleh pasokan dari pria berinisial YD alias BKTR.
YD sendiri merupakan tahanan Rutan Kelas IIB Bima dalam perkara narkotika.
“Kami masih melakukan pendalaman” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bima itu.
Saat ini, Polisi masih menelusuri hubungan para pihak tersebut, termasuk dugaan jalur distribusi sabu dan peran masing-masing dalam jaringan yang sedang diselidiki. (MSR)




