HukrimSumbawa

Sepasang Kekasih di Sumbawa Diduga Edarkan 107 Gram Sabu, Diciduk di Alas Barat

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Sepasang kekasih diduga menjalankan bisnis peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Tim gabungan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menangkap keduanya pada Sabtu, 31 Oktober 2026 dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 107,53 gram. Kedua paket itu terdiri dari satu paket besar seberat 102,86 gram dan satu paket kecil seberat 4,67 gram.

Kabid Pemberantasan BNNP NTB, Kombes Pol. Darsono Setyo Adji, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Intelijen BNNP NTB, IPDA Mujito, S.H., mengungkapkan bahwa tim gabungan bergerak setelah menerima informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat.

“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa yang membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 00.10 Wita, petugas menyergap dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Keduanya masing-masing berinisial AS alias Genk (44), warga Desa Luar, Kecamatan Alas, dan SM (21), warga Desa Kalimango. Saat penyergapan, petugas menduga keduanya tengah menunggu calon pembeli.

Geledah Tiga Lokasi, Petugas Sita Kendaraan dan Ponsel

Usai menangkap keduanya, petugas menggeledah tubuh AS. Dari saku celananya, petugas menemukan dua paket kristal yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan uang tunai.

Tim gabungan kemudian menelusuri rumah kontrakan di Dusun Stober, RT 02 RW 07, Desa Luar. Di tempat tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman AS di RT 003 RW 002, Desa Luar, untuk melakukan penggeledahan. Seluruh rangkaian pemeriksaan di tiga lokasi itu berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 Wita. Perangkat desa dan warga setempat turut menyaksikan proses tersebut.

Selain sabu, petugas membawa sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna perak bernomor polisi DR 1757 RB dan satu sepeda motor Honda CBR 150 bernomor polisi EA 4057 FB.

Petugas juga menyita uang tunai Rp952.000, dua telepon genggam merek Infinix dan iPhone 14, dua bong, lima pipet plastik berujung runcing, satu gunting, satu timbangan digital, sebelas korek gas, serta tiga dompet.

BNNP Dalami Dugaan Keterlibatan Sepasang Kekasih

Tim gabungan selanjutnya membawa kedua terduga bersama seluruh barang bukti ke Makodim 1607/Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan awal.

Berdasarkan informasi awal, AS alias Genk pernah terseret perkara narkotika dan menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Meski demikian, aparat masih mendalami informasi tersebut sekaligus menelusuri peran masing-masing terduga.

IPDA Mujito menjelaskan, tim gabungan masih menggelar hasil pengungkapan dan memeriksa urine kedua terduga.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua terduga. Selanjutnya, kami berencana membawa keduanya ke Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh BNNP NTB,” jelasnya.

Pengungkapan ini memperlihatkan ancaman peredaran narkotika yang masih membayangi Kabupaten Sumbawa. BNNP NTB pun mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan informasi mengenai dugaan transaksi maupun peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum. (*)

Artikel Terkait