Lombok TimurPendidikan

Lantik 115 Kepala Sekolah di Lombok Timur Dilantik

Lombok Timur (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur melantik 115 kepala sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP, Jumat, 30 Oktober 2026. Jumlah tersebut masih jauh dari total usulan rotasi dan mutasi yang mencapai sekitar 280 kepala sekolah.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni mengatakan, pihaknya tetap menggelar pelantikan meski BKN belum menerbitkan seluruh pertimbangan teknis (Pertek) atas usulan rotasi dan mutasi. Langkah ini untuk mempercepat pengisian posisi kepala sekolah yang selama ini masih ditangani PLT.

“Kalau kita menunggu seluruhnya keluar Pertek baru kita lantik, sekolah-sekolah yang selama ini dijabat PLT mungkin tidak maksimal,” kata Wathoni, Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, dari sekitar 280 nama yang pemerintah daerah usulkan, baru 115 yang mendapat Pertek BKN. Proses pengajuan rotasi dan mutasi saat ini juga membutuhkan tahapan lebih panjang.

Usulan harus melewati tiga tahapan dalam sistem kementerian sebelum masuk ke sistem BKN. Pemerintah pusat juga memperketat proses tersebut, termasuk memastikan kesesuaian data kepegawaian.

“Kita sekarang lebih hati-hati. Jangan sampai kepala sekolah yang kita berhentikan karena evaluasi atau kebutuhan penyegaran organisasi justru kehilangan hak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG),” ujarnya.

Wathoni mencontohkan persoalan yang terjadi di Kabupaten Dompu. Sejumlah kepala sekolah yang berhenti dari jabatannya justru tidak kembali ke posisi guru. Kondisi itu berdampak pada pembayaran tunjangan sertifikasi mereka.

Pergantian Bertahap

Selain mengisi posisi yang kosong, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga melakukan penyegaran terhadap kepala sekolah yang telah menjabat selama tiga hingga empat periode. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat.

Namun, Wathoni menyebut, pihaknya tidak bisa mengganti seluruh kepala sekolah tersebut sekaligus. Lombok Timur masih membutuhkan kepala sekolah berpengalaman untuk menjaga kualitas pengelolaan pendidikan.

“Untuk usulan tiga dan empat periode ini kita lakukan secara bertahap. Jadi tidak serta-merta. Kita lihat dulu kebutuhan dan kinerja kepala sekolah,” jelasnya.

Terkait persyaratan calon kepala sekolah, Wathoni menyebut kandidat harus memiliki pangkat minimal golongan III/C. Guru berstatus PPPK juga bisa menjadi kepala sekolah, dengan masa pengabdian minimal delapan tahun dan telah mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS).

Sementara kepala sekolah yang sudah pernah menjabat dan hanya mengalami pergeseran posisi tidak perlu mengikuti BCKS kembali.

Wathoni berharap, sisa Pertek dari BKN bisa terbit pada Desember mendatang. Dengan demikian, Dikbud dapat kembali melantik kepala sekolah definitif di sekolah-sekolah yang saat ini masih dipimpin PLT.

“Mudah-mudahan Desember ini bisa keluar seluruhnya, sehingga bisa kita lakukan pelantikan kembali,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait