Kejari Sumbawa Musnahkan Sabu hingga Bahan Peledak, Sekda Budi: Bukti Nyata Lawan Kejahatan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memusnahkan ratusan gram narkotika, bahan peledak, senjata tajam, hingga puluhan barang bukti tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa, 26 Mei 2026. Pemusnahan itu sebagai simbol komitmen penegakan hukum dan perang terhadap kriminalitas di Kabupaten Sumbawa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, H. Budi Prasetiyo menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan ketetapan hukum yang telah inkrah. Sehingga, seluruh barang bukti hasil tindak pidana wajib dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” ujar Budi.
Ia menilai, langkah tersebut bukan hanya sebatas formalitas, tetapi menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dalam memberantas kejahatan. Terutama, narkotika yang mengancam generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti, khususnya narkoba, menjadi bukti nyata komitmen kita dalam melawan berbagai bentuk kejahatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda Budi menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.
“Kita harus bersama-sama memastikan kriminalitas terus kita lawan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Simbol Tegaknya Keadilan dan Supremasi Hukum
Sementara itu, Kepala Kejari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, SH., M.H., menegaskan kegiatan pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda seremonial.
“Pemusnahan ini bukan hanya tahapan administratif, melainkan simbol tegaknya keadilan dan supremasi hukum,” kata Iwan.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang kejaksaan musnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil perkara yang telah inkrah, mulai dari kasus narkotika, asusila, bahan peledak, hingga tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.
Ia menyebut, pemusnahan barang bukti secara berkala sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen penegakan hukum yang berkelanjutan.
“Setidaknya setiap tiga bulan atau per semester kegiatan pemusnahan wajib dilakukan agar proses penegakan hukum benar-benar tuntas,” katanya.
Berdasarkan data Kejari Sumbawa, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara. Terdiri dari 30 perkara narkotika, 20 perkara orang dan harta benda (oharda). Kemudian, lima perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) dan dua perkara pidana umum lainnya.
Lalu, sabu-sabu seberat 378,105 gram, ganja 8,72 gram, 20 unit handphone. Selanjutnya, enam bahan peledak, 44 pakaian, senjata tajam, serta barang bukti lain.
Pemusnahan dengan berbagai metode. Sabu dan ganja dilarutkan lalu diblender, pakaian, dan perlengkapan narkotika dibakar, handphone dihancurkan menggunakan palu, bahan peledak direndam dalam air. Sedangkan, senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Iwan berharap, kegiatan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum dan memerangi tindak pidana.
“Semoga kegiatan ini memperkuat komitmen kita bersama dalam mencegah dan memberantas kejahatan demi terwujudnya masyarakat yang aman, adil, dan bermartabat,” tutupnya. (Marwah)




