Breaking NewsHukrim

13 Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Udayana Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun di Jalan Udayana, Kota Mataram pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko mengungkapkan, tiga di antaranya merupakan orang dewasa, sedangkan 10 lainnya masih berstatus anak.

“Para terduga pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Setelah polisi melakukan penyelidikan bersama tim URC Polda NTB serta Unit Reskrim Polsek Selaparang dan Ampenan,” kata Hendro, Rabu, 28 Oktober 2026.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 04.30 Wita. Sebelum kejadian, para terduga pelaku berkumpul di sebuah warung di Jalan Udayana sejak sekitar pukul 22.00 Wita. Mereka saat itu mengonsumsi minuman keras tradisional jenis arak.

Mereka juga telah membawa senjata tajam karena sebelumnya memiliki masalah dengan sekelompok pemuda dari wilayah Pagutan, Kota Mataram.

Sekitar pukul 03.00 Wita, kelompok tersebut berkonvoi menggunakan sepeda motor melewati Punia, Pagutan, dan Jalan Lingkar sebelum kembali ke Jalan Udayana.

Setibanya di lokasi, mereka melihat korban melintas menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan besi ke jalan hingga menimbulkan percikan api. “Merasa tersinggung, salah seorang terduga pelaku kemudian mengejar dan mengayunkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban,” beber Hendro.

Korban berhasil menghindari sabetan tersebut, tetapi terjatuh dari sepeda motor. Terduga pelaku lainnya kembali mengayunkan senjata tajam hingga mengenai sepeda motor korban. Kelompok itu kemudian meninggalkan lokasi setelah melihat bercak darah.

Dalam kejadian tersebut, seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia.

“Dua korban lainnya, masing-masing berusia 14 dan 16 tahun, mengalami luka lecet akibat terjatuh dari sepeda motor,” ungkap Kapolresta Mataram.

Motif Penganiayaan

Ia mengungkapkan, motif penganiayaan diduga karena para pelaku merasa tersinggung. Saat kejadian, mereka juga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Dari 13 orang yang ditangkap, polisi menyebut sejumlah terduga pelaku berperan mengikuti konvoi dan mengejar korban.

Dua orang dewasa berinisial YH (19) dan RF (18) disebut terlibat dalam pengejaran. Sementara YH membacok korban menggunakan corbek. Seorang dewasa lainnya berinisial SR (18) membonceng YH dan RP.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam anak panah, satu ketapel berbahan besi, satu corbek, satu badik, satu parang, empat cerurit, dua botol arak, empat telepon genggam.

“Saty sepeda motor Honda Vario 150, serta sejumlah benda lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” jelasnya.

Para terduga pelaku terancam terjerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Mereka juga terancam terjerat Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait senjata penikam atau penusuk, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun, serta ketentuan penyertaan tindak pidana.

“Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)

Artikel Terkait