PemerintahanSumbawa

Pemkab Sumbawa Tata Ulang Mekanisme Pengusulan Hibah Daerah

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menata ulang mekanisme pengusulan hibah dan bantuan sosial (bansos) agar setiap program mengikuti tahapan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini juga mencakup usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang perlu mengikuti mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan program hibah dan bansos. Namun, pemerintah akan menyesuaikan mekanisme pengusulan dan pelaksanaannya agar setiap program memiliki landasan yang jelas.

“Pemerintah tetap melanjutkan program hibah dan bansos. Kami hanya menyesuaikan mekanisme pelaksanaannya agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa, 27 Oktober 2026.

Budi menjelaskan, pemerintah mengarahkan setiap pengusul hibah, termasuk melalui pokir anggota DPRD, untuk mengikuti tahapan perencanaan pembangunan. Pengusul perlu menyampaikan usulan melalui Musrenbang sesuai tingkatannya dan mengikuti jadwal yang berlaku.

Selain itu, pemerintah memeriksa kelengkapan administrasi serta kesesuaian setiap usulan dengan ketentuan. Langkah ini membantu pemerintah memastikan setiap program memiliki dasar perencanaan yang jelas sebelum masuk ke pembahasan anggaran.

Menurut Budi, mekanisme tersebut juga bertujuan mencegah persoalan hukum dalam pengelolaan hibah dan bansos. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menaruh perhatian terhadap persoalan hibah.

“Kami menerapkan mekanisme ini agar usulan hibah, baik melalui pokir maupun jalur lain, tidak memicu persoalan hukum pada kemudian hari. KPK juga menaruh perhatian terhadap pengelolaan hibah,” ujarnya.

Pembahasan Anggaran 2027 Berlanjut

Selanjutnya, Pemkab Sumbawa memeriksa usulan melalui tahapan pengajuan, verifikasi, penetapan penerima, hingga pelaksanaan program. Pemerintah juga memperhatikan waktu pengajuan untuk memastikan setiap usulan mengikuti tahapan perencanaan yang semestinya.

Budi menegaskan, pemerintah daerah akan menolak usulan yang tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, masyarakat dan pihak pengusul perlu memahami mekanisme yang berlaku sebelum mengajukan program.

“Pemerintah akan memproses usulan yang memenuhi aturan. Sebaliknya, kami akan menolak usulan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkab Sumbawa telah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2027 kepada DPRD. Pemerintah bersama legislatif selanjutnya membahas dokumen tersebut secara teknis, termasuk kebutuhan program yang akan masuk dalam perencanaan anggaran.

Melalui penataan mekanisme ini, Pemkab Sumbawa berupaya menjaga akuntabilitas anggaran sekaligus memastikan program hibah dan bansos tetap berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. (*)

Artikel Terkait