Nasional

KPK Usul Harta Pejabat Tak Tercatat di LHKPN Bisa Dirampas Negara

Jakarta (NTBSatu) – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset).

Lebih lanjut, dia mengusulkan agar RUU itu mengatur perampasan aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam LHKPN.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang mereka laporkan di LHKPN. Maka KPK berhak merampas harta itu,” kata Tanak mengutip detiknews, Selasa, 27 Oktober 2026.

Dia juga mengusulkan negara dapat merampas harga pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Menurut dia, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur mekanisme keberatan bagi pejabat yang asetnya dirampas.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor. Maka negara rampas saja harta kekayaannya berdasarkan UU Perampasan aset,” usulnya.

Selain itu, ia menyampaikan usulan itu untuk mencegah pejabat melaporkan harta secara asal-asalan dalam LHKPN. Kemudian, harta yang tertera dalam LHKPN harus sesuai kenyataan.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.
Di sisi lain, dia meminta pemerintah tetap menggunakan nomenklatur RUU Perampasan Aset. Baginya, UU Tindak Pidana Korupsi juga banyak menggunakan kata perampasan.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain. Karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya. (*)

Artikel Terkait