Nasional

Luhut: Prabowo Setuju Usulan Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Jakarta (NTBSatu) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN tentang definisi korupsi. Kajian itu membatasi korupsi pada praktik suap dan tidak mencakup unsur kerugian keuangan negara.

Ia mengatakan tim DEN menyusun kajian tersebut berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

“Presiden juga menyetujui kajian yang dilakukan oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia yang berstandar internasional,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, mengutip live YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Oktober 2026 malam.

Lebih lanjut, Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi.

Menurut Luhut, kerugian keuangan negara tidak menjadi unsur yang berlaku dalam setiap tindak pidana korupsi di sektor bisnis. Ketentuan itu, menurutnya, juga relevan bagi BPI Danantara yang membawahi BUMN di Indonesia. Ia menegaskan setiap kegiatan bisnis memiliki risiko.

“Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini kira penting,” tegasnya.

Sebagai informasi, UNCAC mencakup sejumlah bentuk tindak pidana korupsi. Di antaranya, suap pejabat publik nasional dan asing, serta pejabat organisasi internasional publik.

Konvensi tersebut juga mengatur penggelapan atau penyalahgunaan kekayaan oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan fungsi.

Selain itu, UNCAC mencakup korupsi di sektor swasta, pengayaan tidak sah, pencucian hasil kejahatan, serta penyembunyian hasil kejahatan.

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2001 mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Tipikor mengatur sejumlah perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.

Salah satunya berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3. (*)

Artikel Terkait