Tak Hanya Pokir, Inspektorat NTB Temukan Belanja Anomali di OPD
Mataram (NTBSatu) – Inspektorat Provinsi NTB membeberkan temuan belanja anomali pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB. Sebelumnya juga diungkapkan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anomali DPRD NTB
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman menyampaikan, pihaknya rutin melaksanakan audit belanja OPD di lingkup Pemprov. Melalui audit tersebut, timnya menemukan banyak kasus belanja anomali.
Ia membeberkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 menunjukkan adanya kelebihan belanja mencapai Rp10 miliar lebih. Hingga kini, OPD terkait masih memproses pengembalian dana tersebut.
“Makanya ada temuan, makanya itu sudah jalan,” kata Budi pada Senin, 26 Oktober 2026.
Budi juga menanggapi soal desakan dewan terkait permintaan audit belanja OPD. Ia mengatakan, permintaan tersebut adalah hal wajar. Menurutnya, desakan itu mencuat sebagai imbas dari pemangkasan dana pokir senilai Rp120 miliar baru-baru ini.
“Bukan enggak mendasar, mungkin karena kami baru pertama kali mereviu pokir, mungkin itu pemikirannya,” lanjut Budi.
“Tetapi wajar teman-teman dewan menyampaikan begitu, karena selama ini kami sebenarnya juga mereviu OPD-OPD terkait hal itu. Makanya ada pengembalian,” sambungnya.
Budi menegaskan, dalam menjalankan audit, pihaknya tidak membedakan anggaran eksekutif maupun legislatif. Inspektorat bekerja murni sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) APIP.
Pihaknya memastikan, seluruh jenis belanja baik belanja OPD, pokir, maupun aset selalu melalui proses audit. Sebagai contoh, Inspektorat menangani kasus tiga unit pabrik pakan yang mangkrak di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB, yang kini sudah memasuki tahap somasi.
“Semua kami audit. Bukan hanya pokir dan direktif. Pokoknya yang terkait aset dan anggaran pasti kami audit dan reviu. Kami juga melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT),” tegasnya.
Tanggapan DPRD NTB
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, menilai usulan penghapusan pokir yang dikategorikan sebagai anomali telah membentuk framing negatif terhadap DPRD.
“Penjelasan tersebut memframing bahwa masalah ini akibat kekeliruan di DPRD. Hal ini harus kita luruskan bersama,” ujar Nashib.
Ia menjelaskan, seluruh proses perencanaan anggaran memuat wewenang eksekutif sepenuhnya. DPRD bahkan tidak memegang akses untuk menempatkan item anggaran pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) APBD, sebab eksekutif menguasai seluruh kewenangan pengisian tersebut.
“Kita perlu memperjelas ruang wewenang ini. Jika tidak, penjelasan tersebut hanya memunculkan framing tak berdasar yang mendiskreditkan DPRD,” tambahnya.
Nashib juga menyoroti indikator penilaian anggaran anomali yang dinilainya tidak mengacu pada norma Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga memicu praktik standar ganda.
Ia menegaskan, apabila pemerintah menjadikan indikator anomali sebagai norma hukum untuk menilai suatu program APBD layak atau tidak dijalankan, mereka tidak boleh hanya membatasi penerapannya pada sumber usulan tertentu, melainkan harus mencakup seluruh dokumen APBD.
“Temuan saya menunjukkan bahwa anomali ini justru lebih banyak terdapat pada usulan eksekutif. Saya bisa menyebutkan detailnya nanti pada saatnya,” pungkasnya. (*)




