NTBPolitik

Rapat Paripurna APBD NTB 2027 Ditunda hingga 12 November

Mataram (NTBSatu) – Rapat paripurna pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB Tahun Anggaran 2027 mengalami penundaan. Salah satu alasannya adalah keberangkatan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, ke Turki.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, DPRD belum dapat melanjutkan paripurna karena nota keuangan belum gubernur tandatangani secara fisik.

“Ya ditunda karena nota keuangan belum ditandatangani oleh Pak Gubernur. Karena Pak Gubernur ada di Turki, kita tunda sampai beliau datang,” kata Isvie, Senin, 26 Oktober 2026.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya menjelaskan, dokumen nota keuangan sebenarnya sudah selesai. Namun, DPRD masih menunggu tanda tangan gubernur sebelum melanjutkan agenda tersebut.

“Kita ingin setiap pembahasan ini tidak ada yang menyalahi regulasi. Sementara, nota keuangannya hari ini sudah jadi tapi belum ditandatangani oleh Pak Gubernur,” ujar Wirajaya saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Wirajaya mengatakan, DPRD memilih menunggu kepulangan gubernur untuk memastikan prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan. Ia menyebut, gubernur perkiraannya akan kembali pada pekan berikutnya.

“Kita menunggu Pak Gubernur balik, supaya tidak salah tanda tangan. Beliau akan balik Minggu depan kalau tidak salah,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

DPRD dan Pemprov Beda Pandangan

Namun, penjelasan DPRD berbeda dengan keterangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menyatakan, gubernur telah menandatangani dokumen tersebut secara elektronik atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Menurut Ahsanul, penyusunan nota keuangan dan Raperda APBD 2027 berlangsung dalam waktu ketat. Tim eksekutif bahkan bekerja lembur untuk memastikan kesesuaian angka anggaran dengan pagu perangkat daerah dan rumah sakit.

Setelah memeriksa dokumen, gubernur menandatanganinya secara elektronik. Pemprov menyebut, mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dalam ketentuan tata naskah dinas.

“Dalam proses selanjutnya, DPRD memiliki pandangan bahwa dokumen tersebut perlu menggunakan tanda tangan basah sesuai ketentuan yang menjadi rujukannya,” kata Ahsanul dalam keterangan tertulis.

Ia menegaskan, Pemprov menghormati pandangan DPRD terkait mekanisme penandatanganan. Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian administrasi, bukan pertentangan antara eksekutif dan legislatif.

Pemprov kemudian menjadwalkan ulang rapat paripurna pada 12 November 2026. Pemerintah berharap perubahan jadwal tidak mengganggu tahapan pembahasan APBD 2027.

Persetujuan bersama APBD 2027 targetnya paling lambat 30 November 2026. Dengan demikian, DPRD dan Pemprov memiliki waktu sekitar 18 hari setelah jadwal paripurna baru untuk menuntaskan tahapan tersebut.

Ahsanul juga menyebut penyesuaian jadwal mempertimbangkan agenda reses DPRD. Pemprov menilai setiap lembaga perlu menjalankan kewenangannya melalui koordinasi dan komunikasi.

Meski demikian, perbedaan keterangan mengenai tanda tangan menjadi persoalan penting dalam penundaan paripurna. DPRD menyatakan masih menunggu tanda tangan fisik gubernur, sedangkan Pemprov mengklaim dokumen telah Gubernur tandatangani secara elektronik. (*)

Khazani Darunnafis

Khazani atau Zani adalah Jurnalis NTBSatu yang fokus menulis di isu Daerah Lombok Barat, Politik, Kebencanaan dan Human Interest. Ia merupakan lulusan Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Mataram dengan Konsentrasi Jurnalistik.

Artikel Terkait