PolitikSumbawa Barat

Sengketa Pilkades Sermong, Massa Aksi Segel Kantor Desa dan Tolak Hasil E-Voting

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendadak berujung ketegangan panjang. Gelombang protes masif dari masyarakat pecah di jalanan akibat penolakan terhadap hasil pemilihan berbasis elektronik (e-voting).

Aksi penolakan tersebut bermula dari rentetan kejanggalan administratif serta dugaan kecurangan terstruktur. Puncak kekesalan warga akhirnya tumpah melalui aksi penyegelan Kantor Desa Sermong pada Senin, 26 Oktober 2026 sebagai bentuk mosi tidak percaya. 

Koordinator Lapangan Aksi, Gempar Prianugraha menilai, pelaksanaan e-voting di desa tersebut sarat akan rekayasa dan kecurangan terstruktur. Ia menyebutkan, sistem pemilihan digital ini gagal memberikan transparansi penuh kepada masyarakat luas.

“Sistem e-voting ini sangat tidak efisien dan tidak memperlihatkan grafik hasil secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 26 Oktober 2026. 

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Masadi, SE, turut melayangkan keberatan resmi dan pengaduan sengketa Pilkades ke tingkat kabupaten. Pihaknya menemukan banyak pemilih sah yang kehilangan hak suara akibat kekacauan data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dugaan Kecurangan E-Voting Pilkades

Masadi menjelaskan, panitia desa melakukan perubahan data secara sepihak yang sangat merugikan kubu paslon nomor urut dua. Ia juga menyoroti ketiadaan pusat data atau database terpusat yang membuat server lokal tingkat TPS sangat rentan manipulasi.

“Dari awal kami sudah ribut dengan panitia karena hubungan kekerabatan yang kental, di mana panitia adalah keponakan dari salah satu calon,” ungkap Masadi.

Indikasi keberpihakan tersebut semakin kuat oleh buruknya pengawasan teknis dan netralitas penyelenggara selama proses pemilihan. Masadi menuntut agar pihak penyelenggara segera membuka kotak audit guna membuktikan kebenaran perolehan suara.

“Kami punya data riil massa pendukung, jumlah warga yang hadir dan memilih sangat bertolak belakang dengan angka yang muncul pada mesin,” tegas Masadi.

Ia turut membongkar celah keamanan fatal yang terjadi di bilik suara saat proses pemungutan suara. Menurutnya, prosedur pencoblosan menyimpang jauh dari aturan teknis yang seharusnya berlaku di lapangan.

“Kemarin kan kita bawa undangan, syarat e-voting itu bawa undangan, KTP, dan KK, tapi KTP-nya itu tidak di-scan dan kartu memilihnya bisa aktif begitu saja,” ujarnya. 

Hingga berita ini diturunkan, ketegangan masih menyelimuti Desa Sermong akibat belum ada kepastian dari pihak berwenang. Massa mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) KSB untuk segera mengusut tuntas kecurangan ini. (*) 

Artikel Terkait