Jaksa Limpahkan Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar Kredit KSM Bank Mandiri Bima
Mataram (NTBSatu) — Kejari Bima melimpahkan tersangka inisial FF dan barang bukti atau tahap dua dugaan korupsi dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) pada Bank Mandiri KCP Bima.
Kasi Intel Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar membenarkan pelimpahan tersangka dugaan korupsi Periode 2021-2024 tersebut. Proses tahap dilakukan Kamis, 21 Maret 2026.
Langkah selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menyusun surat dakwaan. Kemudian, mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram. “Kami berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya, Senin, 25 Mei 2026.
Sebagai informasi, FF merupakan karyawan yang menjabat sebagai marketing atau Sales Generalis Konsumtif (SGK) pada bagian Kredit KSM di Bank Mandiri KCP Bima.
Keterangan Kepala Kejari Bima
Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah sebelumnya mengatakan, tersangka FF menangani sebanyak 119 debitur KSM. Sebagian besar debitur berasal dari pegawai instansi pemerintah di Kabupaten Bima dan Kota Bima sejak tahun 2021-2024.
Temuan penyidik, tersangka FF memanipulasi 49 pengajuan kredit KSM. Sementara sebagian dana hasil pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka sendiri.
Modusnya, FF melakukan rekayasa dokumen kredit dengan cara mark-up permohonan pinjaman yang tidak sesuai dengan permohonan pengajuan debitur. Setelah kredit cair ke rekening tabungan debitur, tersangka memindahkan sebagian dana sesuai limit yang diketahui debitur ke rekening debitur di bank lain.
“Sedangkan sisa dana dari selisih pencairan kredit digunakan oleh tersangka FF,” ucapnya.
Heru menegaskan, tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Petunjuk Teknis Operasional (PTO) KSM. Pelanggaran itu dilakukan dengan cara menambah besaran limit kredit yang diajukan debitur.
Tanpa sepengetahuan debitur tersebut dan menggunakan selisih limitnya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, muncul kerugian keuangan negara mencapai Rp7,1 miliar.
Jaksa menyangkakan FF dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023. (*)




