Breaking NewsNasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Keputusan mendadak dari pimpinan divisi penanganan kasus korupsi kakap ini cukup mengejutkan banyak pihak di lingkungan Korps Adhyaksa maupun publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung juga membenarkan hal tersebut.

“Benar, beliau telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada Jaksa Agung per hari ini,” ujarnya, mengutip Kompas.com pada Sabtu, 11 Juli 2026.

IKLAN

Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan personal atau prinsipil dari keputusan Febrie. Namun, Kapuspenkum memastikan roda organisasi internal Bidang Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan normal.

Alasan Pengunduran Diri

Surat pengunduran diri Febrie kabarnya sudah sampai ke meja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Internal institusi menyebutkan keputusan ini murni merupakan dinamika organisasi dan keputusan pribadi dari yang bersangkutan.

Selama ini, Febrie terkenal sebagai sosok yang memimpin pembongkaran berbagai kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Mulai dari kasus tata niaga timah, hingga pengelolaan dana investasi publik.

IKLAN

Rekam jejaknya yang tegas membuat keputusan mundur ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat luas.

“Kami meminta semua pihak menghormati keputusan pribadi beliau dan tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar,” lanjutnya.

Kelanjutan Kasus Korupsi Kakap

Saat ini, publik sedang menyoroti nasib penuntasan perkara-perkara mega korupsi yang sedang ditangani Kejagung. Banyak pihak khawatir pergantian kepemimpinan di tengah jalan ini akan memengaruhi ritme dan keberanian penyidik dalam mengusut tuntas mafia hukum dan kerugian negara.

Pihak Kejagung langsung menepis kekhawatiran tersebut. Mereka menegaskan sistem penegak hukum di Jampidsus tidak bersandar pada kekuatan kolektif tim penyidik.

“Sistem kerja di Jampidsus sudah mapan. Semua penanganan perkara korupsi, termasuk kasus-kasus yang menarik perhatian publik, akan tetap berjalan sesuai dengan garis hukum yang ada,” tegasnya.

Jaksa Agung dijadwalkan akan segera menunjuk pelaksana tugas Jampidsus dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan jabatan. Hal ini agar proses birokrasi dan penyidikan tidak terhambat. (*)

Artikel Terkait