Polres KSB Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Maluk, Sita 5,14 Gram
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat menggerebek lokasi yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkotika di Kecamatan Maluk, Sabtu malam, 24 Oktober 2026.
Tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (46) yang masuk dalam Target Operasi (TO) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 5,14 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., memimpin langsung operasi yang berlangsung sejak pukul 18.10 hingga 20.00 Wita tersebut.
Petugas menyasar kawasan Home Stay Batu Tiram, Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, yang sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata, mengonfirmasi penggerebekan tersebut.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak tegas peredaran narkotika. Sekaligus menekan keberadaan lokasi yang terindikasi menjadi sarang narkoba,” ujar Agung, Minggu, 25 Oktober 2026.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Dusun Pasir Putih Selatan, Desa Pasir Putih.
Menindaklanjuti informasi warga, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
Penggeledahan di Dua Lokasi
Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kamar kos yang terduga pelaku sewa di kawasan setempat.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda, tim menemukan satu paket plastik klip berisi sabu dan seperangkat alat isap.
Selain sabu, petugas menyita dua korek api, pipet sekop, dan satu bendel plastik klip. Selain itu, timbangan digital, empat unit ponsel Android, serta uang tunai jutaan rupiah.
Saksi dari unsur pemerintah desa dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) menyaksikan langsung seluruh proses penggeledahan di lapangan.
Tim Satresnarkoba selanjutnya memboyong terduga pelaku D beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Sumbawa Barat guna menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan laporan apabila mengetahui indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba,” pungkas Agung. (*)




