Perlindungan Pekerja Rentan di Sumbawa Masih Rendah
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Namun hingga Mei 2026, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih tergolong rendah dan terkendala keterbatasan anggaran.
Program perlindungan tersebut menyasar pekerja informal seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga pekerja sektor nonformal lainnya yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin mengatakan, berdasarkan evaluasi 2025–2026, tingkat perlindungan pekerja rentan baru mencapai sekitar 24 persen.
“Baru sekitar 63 ribu pekerja yang sudah terlindungi, sementara target kita mencapai lebih dari 93 ribu orang,” jelas Khaeruddin, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Khaeruddin, capaian tersebut masih menempatkan Kabupaten Sumbawa dalam kategori “sangat rendah”. Sehingga, pemerintah daerah menargetkan peningkatan perlindungan minimal mencapai 35 persen dalam waktu dekat.
“Target terdekat kami adalah keluar dari kategori sangat rendah menuju kategori rendah,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Sumbawa masih harus menambah perlindungan bagi sekitar 27 ribu pekerja rentan lainnya. Namun, upaya tersebut terkendala keterbatasan fiskal daerah.
“Persoalan terbesar memang kemampuan anggaran daerah yang masih terbatas,” tegasnya.
Kebutuhan Anggaran Capai Rp10 Miliar
Ia menjelaskan, dengan besaran iuran sekitar Rp16 ribu per orang setiap bulan, kebutuhan anggaran untuk memenuhi target perlindungan pekerja rentan diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Sementara itu, anggaran yang tersedia saat ini baru sekitar Rp5 miliar.
Pada 2026, jumlah peserta yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tercatat sebanyak 26.662 orang untuk periode Januari hingga Desember.
Khaeruddin menyebut, program perlindungan pekerja rentan mulai berjalan setelah adanya kerja sama antara Pemkab Sumbawa dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, nilai klaim kecelakaan kerja dan santunan kematian yang diproses telah mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Semua klaim tetap diproses selama peserta sudah terdaftar dan dokumen pendukungnya lengkap,” tambahnya.
Menurutnya, proses klaim berjalan cukup baik. Sebab, pemerintah melakukan verifikasi data peserta dan laporan kejadian secara ketat untuk memastikan validitas penerima manfaat.
Di tengah kondisi efisiensi anggaran, pihaknya kini mendorong pola pembiayaan bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB. Agar cakupan perlindungan dapat terus diperluas.
“Kami sedang mengomunikasikan skema sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten, agar program ini bisa berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan sinkronisasi data penerima manfaat bersama Dinas Sosial dan Pemerintah Provinsi NTB menggunakan acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Agar program lebih tepat sasaran.
Ia berharap, program tersebut terus berlanjut karena sangat membantu masyarakat, terutama keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. “Harapan kami tentu masyarakat semakin terlindungi, meskipun kemampuan anggaran daerah masih terbatas,” tutupnya. (Marwah)




