Kades dan Bendahara Kotaraja Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,59 Miliar
Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan Bendahara Desa berinisial M sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, tahun anggaran 2024–2025. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,59 miliar.
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari laporan Bupati Lombok Timur tentang dugaan penyalahgunaan keuangan desa.
Inspektorat Kabupaten Lombok Timur kemudian memeriksa laporan tersebut melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah penyimpangan yang mengharuskan pemerintah desa menindaklanjuti temuan dalam waktu 60 hari.
“Karena batas waktu 60 hari telah terlampaui dan pemerintah Desa Kotaraja tidak memenuhi tanggung jawab atas temuan APIP, Inspektorat menyerahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk ditindaklanjuti secara pidana,” kata Gusti Ayu, Jumat, 23 Oktober 2026
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran desa. Meliputi puluhan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat tidak terlaksana meskipun pemerintah desa telah mencairkan anggarannya.
Kegiatan tersebut mencakup pembangunan rabat, talud, gorong-gorong, dan jembatan. Penyidik juga menelusuri anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni, pengadaan sapi, pembelian dump truck, serta kegiatan lainnya.
“Dalam penyidikan, kami menemukan sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang tidak terlaksana, meskipun anggarannya sudah dicairkan,” ungkapnya.
Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi
Selain itu, penyidik menduga kepala desa dan bendahara menguasai pencairan dana secara sepihak tanpa berita acara serah terima yang sah.
Penyidik juga menemukan persoalan dalam pengelolaan pendapatan asli desa (PADes). Pemerintah desa tidak menyetorkan pendapatan sewa tanah kas desa dan kios ke rekening kas desa, serta tidak mencantumkannya dalam APBDes.
Persoalan serupa muncul dalam pengelolaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta. Dana tersebut tidak masuk ke rekening kas desa dan pengelolaannya tidak melalui mekanisme APBDes.
Kejaksaan menduga para tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi online.
“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang, hingga bermain judi online,” ujar Gusti Ayu
Kerugian Negara Capai Rp1,59 Miliar
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.596.005.597 atau sekitar Rp1,59 miliar.
Selama penyidikan, kejaksaan memeriksa 55 saksi dan menyita 193 barang bukti. Penyidik juga menggunakan hasil audit Inspektorat untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Dari hasil penyidikan, pemeriksaan 55 saksi, penyitaan 193 barang bukti, serta hasil audit Inspektorat, kami menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegasnya.
Kejari Lombok Timur menetapkan LS dan M sebagai tersangka melalui surat tertanggal 20 Oktober 2026. Jaksa menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait lainnya.
Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Hingga penetapan tersangka, pemerintah Desa Kotaraja belum mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,59 miliar kepada negara melalui Kejari Lombok Timur.
“Sejauh ini, belum ada pengembalian kerugian negara terkait perkara pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024–2025,” pungkasnya.




