Soal Anomali Pokir DPRD
Oleh: Sambirang Ahmadi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB
Istilah anomali belakangan menjadi perhatian publik menyusul polemik pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB. Tetapi apa sesungguhnya anomali itu? Apakah setiap ketidakwajaran dalam penganggaran otomatis merupakan pelanggaran, bahkan tindak pidana korupsi?
Secara etimologis, anomali berasal dari bahasa Yunani anōmalía, yang berarti ketidakteraturan atau penyimpangan dari pola yang lazim. Dalam sejarah ilmu pengetahuan, istilah ini dipopulerkan oleh Thomas S. Kuhn melalui karyanya The Structure of Scientific Revolutions (1962), untuk menggambarkan fenomena yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan oleh paradigma ilmiah yang berlaku. Kuhn menjadikan anomali sebagai bagian penting dari proses pengujian paradigma. Dalam konteks pemikiran Kuhn, anomali bukanlah vonis bahwa sesuatu telah salah, melainkan sinyal adanya fenomena yang perlu diperiksa, dijelaskan, dan mungkin menuntut perbaikan terhadap cara pandang yang berlaku.
Dalam tata kelola APBD, anomali yang menjadi perhatian KPK antara lain berkaitan dengan ketidaksesuaian penginputan dalam SIPD, ketidakjelasan dokumen pengusulan, dan potensi konflik kepentingan para aktor kebijakan publik di dua lembaga: DPRD dan eksekutif. Perhatian tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan risiko tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan demikian, anomali dapat dipahami sebagai early warning terhadap potensi penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD, bukan dengan sendirinya merupakan bukti terjadinya tindak pidana.
Kita tentu memahami maksud baik KPK. Karena itu, perhatian KPK terhadap Pokir DPRD dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah patut dihargai. Pencegahan korupsi merupakan kepentingan bersama. Tidak seorang pun menghendaki anggota DPRD ataupun pejabat pemerintah daerah terjerumus dalam persoalan hukum akibat tata kelola anggaran yang tidak tertib. Namun, dari perspektif kebijakan publik, keberhasilan pencegahan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang dihentikan. Ia juga harus dinilai dari kemampuan sistem memperbaiki ketidakpatuhan, menjaga kepastian hukum, dan memastikan manfaat anggaran tetap sampai kepada masyarakat.
Pokir dalam Sistem Kebijakan Publik
Pokir memiliki legitimasi dalam sistem pemerintahan daerah. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan sejumlah kewajiban anggota DPRD provinsi. Huruf e mengatur kewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; huruf i mewajibkan anggota DPRD menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; huruf j mewajibkan anggota DPRD menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; sedangkan huruf k mengatur kewajiban memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, memberikan landasan operasional bagi Pokir dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Pasal 78 ayat (1) huruf i secara eksplisit menempatkan penelaahan Pokir DPRD sebagai bagian dari penyusunan rancangan awal RKPD. Sementara Pasal 178 mengatur penelaahan, penyelarasan, dan mekanisme penyampaian Pokir dengan memperhatikan sasaran, prioritas pembangunan, serta kapasitas riil anggaran.
Dengan demikian, Pokir bukanlah kehendak politik anggota DPRD semata, melainkan bagian dari mekanisme representasi yang diakui dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Melalui mekanisme ini, kebutuhan masyarakat memperoleh saluran untuk dipertimbangkan dalam kebijakan publik, sekaligus menjadi sarana membangun kepercayaan publik (public trust) antara wakil rakyat dan konstituennya.
Pokir DPRD lahir dari akumulasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan mekanisme penyerapan aspirasi lainnya, kemudian dilembagakan melalui mekanisme internal DPRD. Memang, aspirasi yang dihimpun sering kali jauh lebih besar daripada kemampuan APBD. Di sinilah proses kebijakan bekerja: usulan ditelaah, diprioritaskan, kemudian diputuskan berdasarkan kelayakan dan kapasitas fiskal.
DPRD tentu memahami bahwa tidak semua aspirasi yang diserap dapat diakomodasi dalam APBD. Namun, memperjuangkannya merupakan kewajiban politik setiap anggota DPRD. Itulah wujud fungsi representasi yang sah dalam sistem pemerintahan daerah.
Perbedaan Tafsir Waktu Penginputan
Salah satu sumber anomali yang disorot KPK adalah waktu penginputan usulan. Ada perbedaan pemahaman terhadap Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya ayat (5) yang mengatur penyampaian Pokir paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD.
Dalam pemahaman yang berkembang di DPRD, tenggat tersebut merupakan batas penyampaian Pokir ke dalam sistem perencanaan. Selanjutnya, usulan melalui proses penelaahan dan verifikasi teknis untuk menentukan kelayakan serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal. Sementara dalam arahan pengawasan KPK, terdapat penekanan bahwa pada batas waktu tersebut setiap usulan semestinya telah dilengkapi proposal, nilai kebutuhan anggaran, serta verifikasi dan validasi.
Di sinilah muncul pertanyaan kebijakan sekaligus hukum: apakah tenggat tersebut merupakan batas penyampaian Pokir, atau sekaligus batas penyelesaian seluruh persyaratan teknis? Pertanyaan ini penting karena Pasal 178 juga mengatur penelaahan dan penyelarasan Pokir dengan prioritas pembangunan. Karena itu, perlu dibedakan secara jelas tahap pengusulan, penelaahan kelayakan, verifikasi dan validasi, serta penetapan alokasi anggaran.
Pada tahap pengusulan, DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat yang telah diseleksi berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi. Selanjutnya, perangkat daerah melakukan penelaahan kelayakan sesuai kewenangannya. Adapun penentuan prioritas dan alokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal. Itulah proses yang selama ini berlangsung dalam penyusunan dan pembahasan APBD.
Pasal 178 ayat (7) juga menyediakan mekanisme bagi Pokir yang disampaikan melewati batas waktu untuk menjadi bahan masukan perubahan RKPD tahun berjalan atau RKPD tahun berikutnya. Ketentuan ini bukan pembenaran untuk mengabaikan prosedur, tetapi menunjukkan bahwa regulasi menyediakan mekanisme penanganan terhadap keterlambatan.
Perbedaan tafsir semacam ini perlu diselesaikan melalui klarifikasi norma secara utuh, termasuk ketentuan teknis SIPD, supaya tidak menyisakan perdebatan tak berujung dan ketidakpastian.
Restriksi Belanja, SILPA, dan Kepentingan Pembangunan
Berdasarkan hasil reviu inspektorat, ditaksir sekitar Rp120 miliar belanja Pokir dalam APBD Murni dan Perubahan 2026 tidak dapat dilanjutkan atau dieksekusi. Sekitar Rp50 miliar di antaranya berasal dari APBD Perubahan 2026. Belanja yang tidak terealisasi berpotensi meningkatkan SILPA apabila tidak diimbangi perubahan komponen APBD lainnya. Persoalannya bukan semata besarnya anggaran yang tidak terserap, tetapi juga manfaat pembangunan yang akhirnya tertunda atau tidak dapat dinikmati masyarakat.
Dampak belanja yang tidak terealisasi tidak hanya berkaitan dengan perputaran ekonomi di tengah masyarakat, tetapi juga dengan Gubernur sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagaimana kita ketahui, APBD merupakan instrumen fiskal untuk mencapai target tahunan RKPD dan sasaran RPJMD. Ketika belanja yang telah direncanakan tidak terealisasi, keluaran pembangunan berpotensi tidak tercapai dan indikator kinerja pemerintah bisa meleset. Berkurangnya realisasi belanja pemerintah juga dapat mengurangi dorongan fiskal terhadap aktivitas ekonomi daerah. Karena itu, penyelesaian persoalan Pokir menjadi kepentingan bersama, termasuk kepentingan Gubernur untuk menjaga efektivitas APBD dan pencapaian agenda pembangunan NTB.
Sebagai pemerintah, gubernur dan jajaran eksekutif menjalankan fungsi pelayanan (service), pembangunan (development), dan pemberdayaan (empowerment). Sementara DPRD, sebagai wakil rakyat, menjalankan fungsi representasi dengan menghimpun dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memperoleh tempat dalam kebijakan pembangunan. Meskipun berasal dari mekanisme pengusulan yang berbeda, program eksekutif dan Pokir DPRD adalah bagian dari satu sistem penganggaran yang harus tunduk pada standar akuntabilitas yang sama.
Karena itu, upaya KPK mencegah para aktor kebijakan dari risiko tindak pidana korupsi harus berjalan seiring dengan upaya memastikan APBD tetap bekerja untuk kepentingan masyarakat. Pengawasan pun harus konsisten. Standar integritas, transparansi, dan akuntabilitas perlu diterapkan terhadap seluruh belanja daerah, baik yang berasal dari Pokir DPRD maupun perencanaan eksekutif. Risiko penyimpangan harus dinilai berdasarkan proses dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan asal-usul kegiatan.
Menghindari Kesia-siaan APBD
Persoalan Pokir ini membutuhkan pendekatan kelembagaan yang mengutamakan kepastian hukum sekaligus keberlanjutan pembangunan. Ada tiga hal yang perlu disepakati. Pertama, kejelasan norma mengenai batas penginputan Pokir, kelengkapan proposal, serta tahapan verifikasi dan validasi. Kedua, pemetaan hasil reviu berdasarkan jenis ketidaksesuaian dan akibat hukumnya, dengan membedakan kegiatan yang telah memenuhi persyaratan, kegiatan yang masih dapat diperbaiki secara sah, dan kegiatan yang tidak dapat dilanjutkan karena pelanggaran substantif. Ketiga, penyempurnaan tata kelola agar persoalan serupa tidak berulang.
Kepastian ini semakin mendesak untuk APBD 2027. KUA-PPAS telah disepakati bersama dengan rincian kegiatan Pokir di dalamnya. Walaupun kesepakatan tersebut tidak otomatis menyelesaikan kekurangan prosedural, masih ada kepentingan bersama untuk memastikan seluruh kegiatan ditelaah secara benar sebelum tahapan penganggaran berakhir.
Kita tentu tidak boleh mengabaikan prosedur atas nama aspirasi. Kita sepkat kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan hukum tidak boleh dipaksakan untuk dilaksanakan. Namun, ketidaksesuaian administratif yang masih dapat diperbaiki secara sah perlu dibedakan dari pelanggaran substantif yang memang mengharuskan penghentian kegiatan. Kepastian hukum harus tetap menjadi pegangan, tanpa mengabaikan manfaat pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Masyarakat sesungguhnya tidak terlalu berkepentingan apakah suatu kegiatan berasal dari Pokir DPRD atau usulan eksekutif. Tetapi mereka pasti berkepentingan atas terwujudnya program dan kegiatan pemerintah di sekitar mereka.
Apa yang disebut sebagai anomali dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD semestinya menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola, bukan jalan buntu bagi pembangunan. Sebab, ukuran keberhasilan kebijakan publik bukan hanya seberapa jauh kita mampu mencegah penyimpangan, tetapi juga seberapa nyata negara hadir menjawab kebutuhan masyarakat. Jangan sampai uang rakyat yang terhimpun dalam APBD menjadi sia-sia!




