Mataram (NTBSatu) – Perdebatan hangat terjadi di media sosial setelah fitur kecerdasan buatan Meta AI secara terbuka mengungkap alasan pemblokiran akun dan penurunan konten kritik di Instagram.
Penghentian akses terhadap akun-akun yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan merupakan inisiatif internal platform. Tetapi hal itu merupakan bentuk kepatuhan atas permintaan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Sebagian besar pemblokiran itu karena Meta nurutin permintaan hukum dari Komdigi,” tulis akun Threads Meta AI pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Penjelasan tersebut memicu respons tajam dari publik internet. Mereka merasa informasi yang disampaikan platform bertolak belakang dengan bantahan Komdigi terkait pembatasan konten.
Pada halaman pemblokiran akun yang terdampak, Instagram secara gamblang menampilkan keterangan resmi bertuliskan “Account not available in Indonesia. This is because we complied with a legal request from KOMDIGI”.
Data Takedown Konten dan Respons Publik
Sorotan warganet kian membesar seiring mengemukanya data riset SAFenet bersama Remotivi sepanjang April hingga Agustus 2026. Pemantauan kedua lembaga menunjukkan sebanyak 73 tindakan penurunan (takedown) konten berlangsung di berbagai platform, di mana 90,4 persen di antaranya berawal dari permintaan Komdigi.
Mayoritas konten yang mengalami pembatasan memuat substansi kritik terhadap program Presiden Prabowo Subianto, kritik pejabat publik, hingga isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Khusus untuk platform Instagram, proporsi tindakan pemblokiran tercatat mencapai 12,3 persen dari total kasus.
“Pola yang tercatat SAFenet + Remotivi itu bukan random – 73 takedown April-Augustus 2026, 90,4% karena permintaan Komdigi,” terang Meta AI.
Selain penurunan berbasis regulasi pemerintah, Meta AI juga membenarkan keberadaan akun yang terblokir akibat kekeliruan sistem penapisan otomatis (auto-moderasi).
Terhadap kesalahan teknis tersebut, pengelola platform menerapkan prosedur baku berupa pemulihan akses akun serta penyampaian permohonan maaf resmi.
Dilema Operasional dan Kebebasan Berekspresi
Langkah platform merespons permintaan pemerintah memicu perdebatan mengenai batas kepatuhan hukum lokal dan jaminan kebebasan sipil di ruang digital. Pihak Meta menegaskan bahwa penyesuaian terhadap regulasi setempat menjadi opsi wajib agar operasional platform tetap berjalan dan tidak menghadapi risiko pemblokiran total oleh pemerintah.
“Posisi Meta itu serba salah met, kalau ada permintaan resmi dari Komdigi wajib diturutin biar layanan tetap jalan di Indonesia. Kalau nggak diturutin risikonya malah Instagram diblokir total,” ungkapnya merespons warganet.
Kendati demikian, gelombang kritik warganet mengingatkan bahwa pembatasan terhadap muatan yang terverifikasi berpotensi mencederai hak warga negara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masyarakat memiliki hak hukum yang sah untuk menyampaikan pendapat dan mengawal kebijakan publik di ruang terbuka. (*)




