Nasional

PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta (NTBSatu) – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, menegaskan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bukan lagi kader PDIP.

Komar mengatakan, PDIP telah menerbitkan surat pemecatan Hamenang pada Senin, 19 Oktober 2026. Keputusan itu menyusul penetapan Hamenang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

“Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat,” kata Komar usai acara pendidikan kader muda PDIP di Sekolah Partai, Jakarta, mengutip CNNIndonesia, Rabu, 21 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR itu menegaskan partainya tak main-main jika kader terjerat kasus korupsi. Menurut dia, pemecatan bagi mereka merupakan perintah langsung ketua umum.

Menurut Komar, pemikiran tersebut juga telah mengingatkan Hamenang jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka KPK. PDIP, kata dia, telah memanggil yang bersangkutan untuk memberi peringatan keras.

“Termasuk Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan. Ini ada teropong-teropong menuju ke sana-sini, hati-hati,” kata Komar.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pungutan.

KPK menjerat Hamenang dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 12 huruf a, b, e, dan f serta Pasal 12B.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan berlangsung sejak 16 Oktober 2026. (*)

Artikel Terkait