Mataram (NTBSatu) – Moh. Akri menegaskan Surat Keputusan (SK) terbaru DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi dasar legalitas kepemimpinannya di DPW PPP NTB.
Pernyataan itu berseberangan dengan Ketua DPW PPP NTB versi kepengurusan sebelumnya, Muzihir, yang mengklaim Akri sudah tidak lagi menjadi kader PPP.
Akri kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP NTB berdasarkan SK DPP tertanggal 11 Oktober 2026. Ia menilai, keputusan tersebut menjadi dasar yang sah untuk menjalankan konsolidasi organisasi.
“SK yang terakhir, itu yang berlaku,” kata Akri saat diwawancarai NTBSatu, Senin, 14 Oktober 2026.
Ia mengatakan, keputusan terbaru DPP sekaligus membatalkan SK kepengurusan sebelumnya yang menetapkan Muzihir sebagai Ketua DPW PPP NTB periode 2026-2031. Menurut Akri, Muzihir telah melanggar hasil rekonsiliasi dan islah DPP PPP sebelumnya.
Akri menilai, persoalan muncul setelah Muzihir mengambil sejumlah langkah terhadap pengurus partai. Ia menyebut, terdapat rencana pergantian sejumlah pengurus DPC dan kader, termasuk anggota DPRD.
“Dia kan memberhentikan semua pengurus, beberapa DPC, kader-kader terbaik partai,” ujar Akri.
Akri juga menuding pergantian sejumlah pengurus dan kader menjadi salah satu alasan DPP menerbitkan keputusan terbaru.
SK DPP Jadi Dasar Klaim Akri
Dalam dokumen yang NTBSatu terima sebelumnya, DPP PPP menerbitkan SK Nomor 001/SK/DPW/W/X/2026 pada 11 Oktober 2026. Keputusan itu menetapkan Akri sebagai Plt ketua, Fauzan Basri sebagai Plt sekretaris, dan Heri Widodo sebagai Plt bendahara.
Wakil Ketua Umum DPP PPP, Agus Suparmanto, dan Sekretaris Jenderal, Taj Yasin Maimoen, menandatangani SK tersebut. Keputusan itu juga membatalkan keputusan sebelumnya terkait kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026- 2031.
DPP PPP menyebut pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) sebelumnya tidak sesuai prosedur dan AD/ART hasil Muktamar X PPP. Penunjukan pelaksana tugas berlaku sampai terbentuknya kepengurusan definitif periode 2026–2031.
Akri menegaskan, ia bekerja berdasarkan SK yang DPP terbitkan. Ia juga menyatakan bersedia mengakomodasi Muzihir apabila ingin bergabung dalam kepengurusan yang ia pimpin.
“Silakan kalau mau masuk ke pengurusan saya, silakan. Saya akomodir, saya terima dia,” katanya.
Ia menyebut, fokusnya saat ini ialah menjalankan konsolidasi kembali di tingkat organisasi. Akri juga meminta para kader tetap menjalankan tugas masing-masing di kabupaten dan kota.
Muzihir Klaim KTA Akri Dicabut
Pernyataan Akri muncul setelah Muzihir menyatakan Akri tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai kader PPP. Muzihir bahkan mengklaim partai telah mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Akri sejak lama.
“Enggak ada urusannya lagi dengan PPP Akri itu. Dia enggak ada hak mengatasnamakan dirinya sebagai kader PPP ataupun jadi anggota DPRD NTB Fraksi PPP,” kata Muzihir kepada NTBSatu, Senin, 19 Oktober 2026.
Muzihir juga mempersilakan Akri menggugat keputusan partai melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keberatan. Ia menolak memperpanjang perdebatan mengenai status Akri di internal PPP. (*)




