Mantan Kabid PTK Dinas Dikbudpora Bima Dituntut 18 Bulan Penjara

Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntut terdakwa kasus dugaan pungli terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima, Ico Rahmawati dengan penjara selama 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan.
Jaksa menuntut menuntut Ico dengan dakwaan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“JPU menuntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Senin, 19 Oktober 2026.
Selain penjara, jaksa juga menuntut mantan Kabid Pembinaan Ketenagakerjaan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak terbayar, terdakwa wajin menjalani pidana pengganti selama 50 hari.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Ico Rahmawati melakukan pungli terhadap 18 guru penerima TKGDT selama periode 2019 hingga 2025.
Dugaanya, terdakwa meminta para guru menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Para guru kemudian menyerahkan uang karena khawatir tidak lagi menerima tunjangan khusus pada tahap berikutnya. Muncul juga dugaan penggunaan dua rekening khusus untuk menampung setoran dari para guru tersebut.
Perkara ini ditangani Dit Reskrimsus Polda NTB. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada Jumat, 26 Juni 2026. (*)




