Kabupaten BimaPolitik

Pilkades Parado Rato Diduga Langgar Tahapan, DPMDes Bima Bakal Panggil Panitia

Bima (NTBsatu) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Parado Rato, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan.

Panitia Pelaksana (Panpel) Pilkades setempat diduga tidak menjalankan tahapan sesuai aturan yang berlaku hingga Peraturan Bupati (Perbup).

Antara lain, Panpel tidak menyampaikan pengumuman hasil kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa.

Selain itu, penyelenggara juga tidak melakukan rapat pleno untuk menetapkan bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon Kepala Desa.

Panitia setempat tidak melakukan perintah Perbup seperti mendengar dan meminta tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Padahal ke-enam bakal calon yang mendaftar sudah memenuhi persyaratan administrasi. Termasuk salah satunya bakal calon atas nama Masykur, S.E. Parahnya lagi, panitia kemudian mengugurkan Masykur tanpa ada penjelasan resmi padahal yang bersangkutan sudah melengkapi semua berkas sesuai ketentuan.

Dugaan tersebut mencuat setelah salah satu bakal calon kepala desa, Masykur, S.E., menyampaikan keberatan atas keputusan panitia yang menggugurkannya.

Masykur mengaku telah melengkapi dokumen persyaratan yang panitia minta. Termasuk ijazah pendidikan terakhir. Namun, justru pihak panitia menyatakan ia tidak lolos untuk melanjutkan tahapan Pilkades.

Menurut Masykur, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hasil penetapan calon. Ia juga mempertanyakan mekanisme yang panitia gunakan dalam menentukan bakal calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat administrasi.

Ia menyebut, panitia langsung menetapkan calon kepala desa tanpa terlebih dahulu melaksanakan rapat pleno khusus untuk menetapkan hasil penelitian dan verifikasi administrasi bakal calon.

Padahal, menurutnya, tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas dan penentuan status administrasi merupakan bagian penting dalam proses ini. Pelaksanaannya harus transparan, objektif, dan panitia dapat mempertanggungjawabkannya.

“Kenapa langsung penetapan calon, sementara tahapan penetapan bakal calon yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat justru pantia tidak melakukannya. Ini jadi tanda tanya bagi saya,” kata Masykur, Senin 19 Oktober 2026.

Upaya Tempuh Jalur Resmi

Masykur mengaku, telah berupaya menempuh jalur resmi untuk mendapatkan penjelasan mengenai keputusan panitia. Ia menyatakan telah menyampaikan protes dan melayangkan surat keberatan kepada pihak terkait.

Ia menilai, panitia perlu menjelaskannya secara terbuka terkait keputusan menggugurkannya. Terutama mengenai dokumen apa yang mereka anggap tidak memenuhi persyaratan serta dasar aturan yang panitia gunakan untuk mengambil keputusan tersebut.

Masykur juga membandingkan perlakuan panitia terhadapnya dengan bakal calon lainnya. Ia mengaku telah melengkapi persyaratan, termasuk ijazah sarjana atau S1, tetapi panitia tetap menyatakan gugur.

Di sisi lain, ia mempertanyakan proses verifikasi ijazah milik bakal calon lain yang disebutnya menggunakan ijazah SMP.

Menurut Masykur, pemeriksaan keaslian dokumen pendidikan harus secara konsisten terhadap seluruh bakal calon, tanpa membedakan siapa pun.

Ia juga mempertanyakan pihak panitia tidak pernah melibatkan pemuda Desa Parado Rato dalam sejumlah kegiatan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah jadwal rapat pleno penetapan calon. Dugaannya, tidak sesuai dengan jadwal yang telah panitia tentukan.

“Saya berharap, panitia membuka secara jelas seluruh tahapan ini, termasuk dokumen administrasi, berita acara, serta hasil pemeriksaan terhadap setiap bakal calon,” ujarnya.

Masykur mengaku telah meminta penjelasan kepada Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima. Ia menyebut dirinya diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kabupaten Bima, Safriatna.

Panpel Bungkam

Panitia pelaksana/penyelanggara pemilahan Kades Parado Rato enggan memberikan komentar. Upaya konfirmasi oleh NTBSatu tidak membuahkan hasil. NTBSatu melakukan konfirmasi selama dua hari melalui pesan dan panggilan WhatsApp.

Terpisah, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Safriatna menyampaikan akan memanggil panitia Pilkades Desa Rato untuk meminta keterangan mengenai persoalan tersebut.

“Kami akan panggil panitia untuk menanyakan keluhan bakal calon,” katanya. (MSR)

Artikel Terkait