Hukrim

Penyidikan Kasus Rehabilitasi Dua Sekolah di Sumbawa Barat Tunggu Hitungan Kerugian Negara

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk terus berjalan di Kejari Sumbawa Barat. Penyidik menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat, Mahfuddin Cakra Saputra mengaku, pihaknya belum juga menerima hasil perhitungan kerugian negara. “Kami masih tunggu, belum ada hasil,” jelasnya.

Sembari menunggu hasil keluar, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Jadi, intinya masih berjalan,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah sebelumnya menerangkan, penyidik berkoordinasi dengan Inspektorat NTB untuk perhitungan kerugian negara.

“Ada beberapa pihak yang diperiksa ulang. Mulai dari pihak SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk, kemudian pihak swasta pekerja proyek. Termasuk pejabat dinas ujarnya,” bebernya, Senin, 13 Juli 2026.

Lalu Irwan Suyadi saat menjabat Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Barat menerangkan, penyidik telah mengantongi calon tersangka. Pengumumannya akan dilakukan setelah kejaksaan menerima hasil perhitungan kerugian negara.

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB inisial MI.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Sumbawa Barat Nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024, tanggal 20 Mei 2024.

Jaksa menyangkakan MI dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, proyek rehabilitasi SMAN 2 Taliwang dan SMAN 1 Seteluk menelan biaya Rp4,4 miliar. Melansir laman LPSE Pemprov NTB, sumber biaya proyek itu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

Proyek terbagi dalam tujuh item pekerjaan. Meliputi rehabilitasi dan pembangunan gedung di kedua sekolah itu. Yang mengerjakan proyek itu adalah perusahaan CV CM dengan nilai penawaran Rp3,7 miliar. Untuk untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp3,9 miliar. (*)

Artikel Terkait