Pemkab Lobar Tempuh Jalur Damai dalam Sengketa Aset AMM, Retribusi Tetap Ditagih
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) membuka peluang penyelesaian damai dalam sengketa aset dengan pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Akademi Manajemen Mataram (AMM). Namun, pemerintah daerah tetap menuntut penyelesaian hak-haknya yang selama ini belum mereka terima.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, Saeful Ahkam menegaskan, pemerintah daerah ingin menyelesaikan persoalan melalui dialog. Ia menilai, kontribusi STIE AMM terhadap dunia pendidikan perlu menjadi pertimbangan dalam mencari solusi.
“Dari awal saya mengonfirmasi bahwa AMM ini punya kontribusi besar terhadap dunia pendidikan. Sehingga kami hargai itu, baiknya kita diskusi saja,” kata Ahkam, Senin, 12 Oktober 2026.
Meski mengutamakan dialog, Pemkab Lobar tidak ingin persoalan aset terus berlarut-larut. Ahkam menyebut, pemerintah daerah perlu membahas hak yang belum mereka terima, termasuk kemungkinan penyelesaian kewajiban pembayaran.
“Itulah yang akan kita diskusikan. Bagaimana kemudian kalau ternyata mereka bersedia dan bayar,” ujarnya.
Ahkam menegaskan, pendekatan damai bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan hak atas asetnya. Ia menyebut, Pemkab Lobar hanya ingin menegaskan hak pemerintah tanpa menggunakan tindakan represif.
“Kita ini hanya menegaskan hak kita. Pemda memberikan penegasan terhadap hak-haknya. Bahwa kemudian ini bergulir menjadi kasus hukum, nah baiknya soloh saja kita,” katanya.
Tunggu Langkah Hukum Pihak AMM
Pernyataan Ahkam muncul setelah Pemkab Lobar memenangi sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam perkara nomor 166/Pdt.G/2026/PN Mtr, Majelis Hakim menyatakan PN Mataram tidak berwenang mengadili gugatan terkait sengketa tersebut.
Namun, putusan itu menyangkut kewenangan pengadilan dan belum menyelesaikan seluruh persoalan aset yang Pemkab dan AMM sengketakan. Karena itu, Pemkab Lobar masih membuka ruang pembicaraan dengan pihak yayasan yang menaungi AMM.
Ahkam mengatakan, pemerintah daerah akan menunggu langkah hukum pihak penggugat, termasuk kemungkinan pengajuan banding. Ia menegaskan Pemkab Lobar menghormati proses hukum yang masih mungkin berlanjut.
“Kami menunggu inkrahnya dulu, kita hargai apakah kemudian mereka akan melakukan banding atau tidak. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pertemuan dalam waktu dekat, Ahkam tidak menutup peluang tersebut. Pemerintah daerah bersedia mengundang pihak yayasan atau menghadiri pertemuan di tempat netral.
Ia juga membuka kemungkinan melibatkan pihak penilai dan lembaga terkait, seperti BPKP atau BPK, untuk mendukung proses penyelesaian. Namun, Ahkam belum merinci bentuk maupun jadwal pertemuan tersebut.
Ahkam mengakui sengketa AMM telah menjadi sorotan selama bertahun-tahun. Ia ingin pemerintah daerah dan yayasan mencari penyelesaian yang tidak terus berujung pada proses peradilan.
“Untuk itu kita ingin selesaikan, kita harus selesaikan. Tidak bisa penyelesaiannya ini bergulir terus di peradilan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Lobar perlu menjelaskan secara terbuka nilai hak yang dituntut, dasar perhitungannya, serta bentuk penyelesaian yang ditawarkan. Kejelasan tersebut penting agar dialog tidak berhenti sebagai wacana. (*)




