Dinas Pendidikan Kota Mataram Tunggu Aturan Resmi soal Wacana Siswa Tidak Naik Kelas
Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan Kota Mataram masih menunggu regulasi resmi pemerintah pusat terkait wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf menyebut, mekanisme evaluasi dan penentuan kenaikan kelas telah lama menjadi kewenangan dewan guru.
Menurut Yusuf, wacana yang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sampaikan belum menjadi kebijakan resmi.
Karena itu, pihaknya belum dapat menerapkan aturan baru sebelum pemerintah pusat menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan.
“Kalau sudah berbentuk keputusan menteri atau peraturan, regulasinya tentang peraturan dirjen, baru bisa kita ekspos. Ini kan baru wacananya Pak Menteri ini kan,” ujar Yusuf, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, keputusan kenaikan kelas sepenuhnya menjadi kewenangan dewan guru melalui rapat khusus.
Penilaian tersebut mempertimbangkan hasil belajar serta ketuntasan materi yang harus siswa kuasai.
“Sejak dari lama guru sudah ada kewenangan atau otoritasnya untuk itu. Untuk prosesnya, ada pada penentuan kenaikan tidaknya, sesuai itu tergantung pada rapat dewan guru,” tambahnya.
Yusuf juga menjelaskan, sekolah menerapkan tahapan evaluasi dan remedial sebelum menentukan kenaikan kelas. Proses tersebut dapat berlangsung mulai remedial pertama hingga ketiga guna membantu siswa mencapai ketuntasan belajar.
Tidak Berpengaruh pada Akreditasi Sekolah
Terkait akreditasi, Yusuf menegaskan keberadaan siswa yang tidak naik kelas tidak berpengaruh terhadap akreditasi sekolah. Menurutnya, penilaian saat ini mengacu pada rapor pendidikan serta tata kelola atau manajemen sekolah.
“Kalau akreditasi sekolah enggak ada (pengaruhnya). Akreditasi sekolah sekarang mengacu ke dua aspek. Aspek yang pertama rapor pendidikan sekolah. Kalau rapor pendidikannya bagus, dia diambil 20 persen dari situ, maka 80 persen itu adalah manajemen sekolahnya yang dinilai,” pungkasnya.
Sementara itu, standar pencapaian akademik dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tetap mengacu pada kurikulum yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses penentuan kenaikan kelas agar penilaian terhadap kemampuan siswa berjalan secara objektif.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, membuka wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Wacana tersebut bertujuan untuk menghilangkan fenomena RMS (Rajin, Malas, Sama saja).
Di mana siswa yang malas belajar tetap otomatis naik kelas sehingga kurang termotivasi dan menyepelekan sekolah. (*)




