Organda NTB Sebut Kebijakan ATPM Picu Tingginya Selisih Harga Mobil
Mataram (NTBSatu) – DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB menilai, kebijakan administrasi yang Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tetapkan menjadi penyebab tingginya harga mobil di NTB daripada daerah lain.
Ketua DPD Organda NTB, Junaidi Kasum mengatakan, selisih harga kendaraan di NTB dengan daerah lain cukup besar. “Memang setelah kita lihat, Lombok Bali saja selisih Rp20 juta, apalagi Surabaya Rp30 juta. Jakarta bahkan sampai Rp50 juta,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, perbedaan harga tersebut bukan karena pemerintah daerah maupun pajak kendaraan. Kenaikan justru berasal dari biaya administrasi, yang masing-masing ATPM tentukan di tiap wilayah.
ATPM memperhitungkan sejumlah biaya tambahan dalam penjualan kendaraan ke NTB. Ia juga menyebut, biaya penyeberangan, distribusi, dan operasional lain turut memengaruhi harga jual kendaraan.
Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kendaraan pelat luar yang masuk dan beroperasi di Lombok. “Kita berharap pemda (pemerintah daerah) mencari solusi agar pelat luar ini tidak terlalu banyak di Lombok,” ujarnya
Menurutnya, maraknya kendaraan pelat luar berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB. “Sangat berdampak sekali. Ketika tidak segera dikontrol maka, berdampak pelat luar daerah itu ke PAD daerah,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai, pemerintah perlu segera melakukan penertiban kendaraan luar daerah Terkait hal ini, pemerintah daerah disebut akan mempertegas penindakan terhadap pelat luar. Pemilik kendaraan diberi waktu sekitar tiga hingga empat bulan, untuk melakukan balik nama ke pelat DR.
Skema Bebas Pajak
Selain itu, Junaidi juga menyinggung kebijakan pembebasan biaya mutasi kendaraan. Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberlakukan kebijakan tersebut dan menurutnya sebagai langkah positif, untuk mendorong pelat luar ke pelat DR.
Meski demikian, ia menyebut masyarakat asih menemukan biaya administrasi lain saat proses mutasi kendaraan. “Ada administrasi di sana dan sebagainya. Sehingga bebas tetapi ada penarikannya, maksud kita itu bebas total,” ujarnya
Seharusnya, pembebasan biaya secara menyeluruh tanpa pungutan biaya administrasi tambahan. Dengan begitu, masyarakat akan lebih tertarik melakukan mutasi kendaraan ke NTB. (Arum)




