Hukrim

Eksekusi Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Samota Tunggu Putusan Inkrah

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mempelajari putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB terkait vonis banding ketiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di kawasan Samota, Sumbawa. Proses eksekusi tunggu putusan inkrah.

“Kita pelajari dulu putusan bandingnya, karena saya belum terima,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Rabu, 7 Oktober 2026.

Putusan banding PT NTB pada Selasa, 6 Oktober 2026 memvonis ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut.

Ketiga terdakwa itu adalah tim apraisal Muhammad Jan, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain, Pung’s Saifullah Zulkarnain, dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.

Majelis hakim dengan Hera Kartiningsih menghukum Jan dan Pung’s Saifullah dengan pidana penjara selama dua tahun. Kemudian denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan tambahan.

Sementara untuk terdakwa Subhan, hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan. Berikutnya, menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang Rp50 juta subsider 50 hari kurungan badan.

Putusan PT NTB berbeda dengan vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Mataram. Di mana hakim dengan ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya menjatuhkan vonis bebas vonis lepas (onslag van alle rechtsvervolging) kepada Muhammad Jan dan Pung’s Saifullah pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.

Beda Putusan Majelis Hakim dengan JPU

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Muhammad Jan dengan penjara selama dua tahun enam bulan. Kemudian denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sedangkan terdakwa Pung’s Saifullah Zulkarnain dituntut penjara selama dua tahun. Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara Subhan, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Apakah Kejati NTB akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan banding tersebut, Wahyudi memilih tak berkomentar panjang. Menyusul ia belum mengantongi materi dari PT NTB.

“Nanti kita pelajari dulu. Nanti jika pihak terdakwa melakukan kasasi, kita lihat dulu. Soal eksekusi, kita tunggu putusan inkrah,”tandasnya. (*)

Artikel Terkait