11 IUP Mineral Logam Tercatat di NTB, Tiga Perusahaan Status Penghentian Sementara
Mataram (NTBsatu) – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB mencatat, terdapat 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam yang beroperasi di NTB. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya berstatus penghentian sementara.
Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB, Samsudin menyampaikan, izin perusahaan tersebut diterbitkan mulai dari tingkat menteri, gubernur hingga bupati, dengan lokasi tambang tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
“Aturan sekarang, pengelolaan dan kewenangan perizinan IUP untuk komoditas mineral logam sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM,” kata Samsudin kepada NTBSatu, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dari total 11 IUP tersebut, sebagain besar berada pada tahapan operasi produksi. Sementara, sejumlah lainnya masih dalam tahap eskplorasi.
“Komoditas yang mereka garap antara lain emas, tembaga dan besi,” ujarnya.
Sebaran IUP di NTB
Lombok Barat
Di Kabupaten Lombok Barat, terdapat dua perusahaan mengantongi IUP. Pertama, dimiliki PT Indotan Lombok Barat Bangkit, beroperasi di Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong. Luas wilayah pertambangannya 10.088 hektare. Izin diterbitkan Menteri pada 14 Januari 2019 dan berlaku hingga 14 Januari 2039 dengan tahapan kegiatan operasi produksi komoditas emas.
Kedua, ada PT Bintang Bulaeng Perkasa tercatat memiliki IUP operasi produksi emas di Kecamatan Sekotong dengan luas wilayah 3.671 hektare. Izin tersebut berlaku dari 20 Maret 2019 hingga 19 Maret 2039. Statusnya tercatat penghentian sementara.
Kabupaten Sumbawa
Di Kabupaten Sumbawa terdapat empat perusahaan yang pegang IUP. Pertama, PT Selatan Arc Minerals tercatat memiliki wilayah eksplorasi seluas 9.670 hektare di Kecamatan Ropang untuk komoditas emas. IUP tersebut diterbitkan pada 8 Agustus 2025 dengan masa berlaku yang tercantum hingga 8 Agustus 2026.
Kedua, PT Delapan Inti Power memiliki wilayah eksplorasi emas di Kecamatan Alas dan Alas Barat, dengan luas 9.734 hektare. Izin tersebut tercatat mulai 26 Agustus 2016 dan berakhir 2 Februari 2019.
Ketiga, PT Sumbawa Jutaraya tercatat memiliki IUP operasi produksi emas di Kecamatan Rompang, dengan luas wilayah 8.697 hektare. Izin tersebut berlaku sejak 2 September 2015 hingga 1 September 2035.
Terakhir, PT Intam yang berada di Kecamatan Lantung, Ropang dan Lenangguar. Wilayahnya mencapai 18.500 hektare dengan tahapan operasi produksi dan komoditas emas. Izin tersebut tercatat berlaku hingga 21 Oktober 2035.
Kabupaten Sumbawa Barat
Sama seperti Sumbawa, di Kabupaten Sumbawa Barat juga terdapat empat perusahaan kantongi IUP. Di antaranya: , PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tercatat memiliki IUP di Batu Hijau, dengan luas wilayah mencapai 25.000 hektare. Izin tersebut berlaku hingga 28 Februari 2030 dan berada pada tahap operasi produksi dengan komoditas tembaga.
Kedua, PT Tambang Sukses Sakti yang memiliki wilayah eksplorasi di Seteluk-Blok Brangrea, seluas 4.813 hektare. IUP tersebut berlaku hingga 2 April 2032 dengan komoditas emas. Statusnya tercatat penghentian sementara.
Ketiga, PT Sumbawa Barat Mineral memiliki wilayah tambang yang mencakup Kecamatan Taliwang, Brang Rea, Seteluk, Jereweh dan Brang Ene. Luas wilayahnya mencapai 24.722 hektare dengan tahapan kegiatan operasi produksi komoditas emas. Izin tersebut tercatat berlaku hingga 7 Agustus 2034.
Terakhir, PT Sumbawa Barat Sejahtera Bersama memiliki wilayah eksplorasi emas seluas 23.240 hektare yang mencakup Kecamatan Berangrea, Berangenek dan Jereweh. Izin tersebut tercatat berlaku hingga 29 Juni 2025.
Lombok Timur
Di Lombok Timur, hanya ada satu perusahaan yang memiliki IUP mineral logam, yaitu PT Anugrah Mitra Graha tercatat memiliki IUP di Desa Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, dengan luas wilayah 1.348 hektare. Komoditas yang tercatat adalah besi dengan tahapan operasi produksi. Izin tersebut berlaku hingga 5 Juli 2026 dan statusnya tercatat penghentian sementara.
Samsudin menyampaikan, meski izin tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan atas kegiatan operasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Termasuk memastikan pembayaran kewajibannya kepada daerah, misalnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Itu sebagai bentuk kontribusi perusahaan-perusahaan tersebut pada daerah, seperti pembayaran royalti,” ungkapnya. (*)




