BAZNAS NTB Terapkan Zakat Proyek Pemerintah hingga Siapkan Rp9 Miliar untuk Rumah Layak Huni
Mataram (NTBSatu) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi NTB menggelar kegiatan konsolidasi bersama seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-NTB.
Agenda ini bertujuan mengoptimalkan peran UPZ dalam menghimpun zakat di wilayah NTB, sekaligus menyosialisasikan arah transformasi BAZNAS dalam mengentaskan kemiskinan.
Di samping menghimpun dana, BAZNAS NTB juga mendorong seluruh UPZ agar membagikan informasi mengenai arah transformasi BAZNAS kepada para muzaki.
Ketua BAZNAS NTB, Dr. Lalu Muhammad Iqbal Murad mengatakan, lembaganya tidak lagi berfokus pada bantuan yang bersifat karikatif atau konsumtif semata.
Sebaliknya, Iqbal kini mengarahkan programnya pada pemberdayaan ekonomi mustahik secara berkelanjutan.
“Harapannya adalah tidak hanya bantuan yang sifatnya karikatif yang kita gencarkan. Namun pada saat yang sama ada pemberdayaan sebagai upaya transformasi mustahik menjadi muzaki,” ujarnya, Rabu, 7 Oktober 2026.
Selaras dengan program Pemprov NTB dalam memutus rantai kemiskinan, Iqbal menjalin kerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) vokasi se-NTB. Tujuannya, melatih keterampilan para mustahik.
Lewat program pelatihan vokasi bernilai Rp390 juta ini, sebanyak 105 mustahik mempelajari keterampilan menjahit, servis AC, pembuatan roti, pengelasan, hingga pertukangan bangunan.
Tidak berhenti di situ, BAZNAS NTB mengucurkan bantuan modal dan alat usaha senilai Rp5,725 miliar kepada 625 mustahik dan wirausahawan.
BAZNAS NTB mengalirkan bantuan tersebut melalui berbagai program unggulan. Misalnya, Z-Auto, ZKUP (Zakat Kelompok Usaha Produktif), Z-Coffee, Balai Ternak, hingga Lumbung Pangan BAZNAS.
Langkah nyata ini mempertegas komitmen BAZNAS dalam mentransformasi para penerima zakat. Tujuannya, agar kelak tumbuh menjadi pemberi zakat.
Implementasi Pergub Zakat Proyek Pemerintah
Selain menyasar sekolah dan lembaga keagamaan, BAZNAS NTB juga merangkul UPZ dari berbagai instansi pemerintah serta entitas Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Langkah kolaboratif ini menjadi sarana utama BAZNAS NTB dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 15 Tahun 2016.
Ia menyebut, Pergub ini menjadi payung hukum sinergi pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), termasuk pemotongan gaji pegawai via payroll serta pengumpulan zakat dari proyek pemerintah provinsi.
Iqbal membeberkan bahwa sektor ini menyimpan potensi sangat besar, mengingat total belanja pengadaan NTB T.A. 2026 mencapai Rp2,34 triliun yang tersebar dalam 11.858 paket pekerjaan.
“Bagi penerima proyek, dari asumsi keuntungan yang mereka tentukan sendiri, jangan lupa 2,5 persen itu disisihkan untuk membangun Nusa Tenggara Barat melalui BAZNAS NTB,” jelasnya.
Melalui skema aturan baru tersebut, Iqbal mengimbau para pelaksana proyek pemerintah yang telah menandatangani kontrak baik dari jalur tender, e-purchasing, pengadaan langsung, maupun penunjukan langsung agar mengisi formulir kesediaan membayar zakat sebesar 2,5 persen dari nilai keuntungan proyek.
Selanjutnya, Iqbal mengatakan Biro Kesra Setda Provinsi NTB bersama BAZNAS NTB mengawal langsung mekanisme ini agar perhitungan nisab tetap sesuai dengan kaidah syariah.
Alokasi Rp9 Miliar untuk Unit Rumah Layak Huni
Iqbal menyampaikan bahwa BAZNAS NTB mencatat perolehan dana zakat yang terhimpun hingga bulan ini telah menyentuh angka Rp33 miliar.
BAZNAS NTB menyalurkan dana sebesar Rp18,36 miliar hingga September 2026 yang menjangkau 28.940 jiwa penerima manfaat di berbagai sektor, seperti BAZNAS Peduli, Cerdas, Makmur, Sehat, dan Takwa.
Secara keseluruhan, BAZNAS NTB telah merealisasikan distribusi dana zakat sebesar Rp21 miliar.
Sementara itu, BAZNAS NTB menyiapkan sisa dana sekitar Rp9 miliar untuk membiayai program unggulan Mahyani (Rumah Layak Huni).
Dalam perencanaan awal BAZNAS NTB 2026, lembaga ini sebelumnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,6 miliar untuk membangun 344 unit rumah, sebelum akhirnya menyesuaikannya menjadi target 380 unit rumah di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.
Mengenai lokasi pembangunan, BAZNAS NTB tidak menentukannya secara sepihak, melainkan menyelaraskannya dengan data Bappeda di 40 wilayah Desa Berdaya.
Demi menjamin keadilan serta pemerataan distribusi di seluruh kabupaten dan kota, Iqbal menyerahkan wewenang penentuan lokus pembangunan rumah kepada BAZNAS kabupaten/kota setempat.
Iqbal menegaskan bahwa penyediaan hunian yang layak menjadi indikator utama untuk mengentaskan warga dari jerat kemiskinan ekstrem.
“Indikator yang paling mencolok dalam pengentasan kemiskinan itu adalah tidak tersedianya rumah layak huni bagi warga. Dengan kita bangunkan rumah layak huni, maka insyaallah mereka akan keluar dari data kemiskinan ekstrem,” tuturnya. (*)




