Dinas Pendidikan Kota Mataram Larang Perpisahan Sekolah Berbiaya Mahal
Mataram (NTBSatu) – Dinas Pendidikan Kota Mataram menekankan, larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah yang berbiaya mahal dan berpotensi membebani orang tua siswa.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, sekolah tidak diperbolehkan menggelar acara perpisahan secara berlebihan, terutama di hotel atau tempat-tempat mewah lainnya.
“Sekolah jangan memaksakan perpisahan di hotel atau tempat eksklusif yang membutuhkan biaya besar. Prinsipnya harus sederhana dan tidak memberatkan orang tua,” tegas Martawang, Jumat, 22 Mei 2026.
Saat ini, terdapat sekitar 140 Sekolah Dasar (SD) dan 39 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta yang tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram. Menjelang kelulusan dan tahun ajaran baru, pihaknya ingin memastikan tidak ada tambahan biaya seremonial yang membebani wali murid.
“Kami ingin anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tanpa terbebani biaya kegiatan perpisahan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Mataram mengarahkan, agar kegiatan perpisahan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing. Jika ada agenda di luar sekolah, sifatnya tidak boleh wajib dan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi seluruh orang tua siswa.
“Kalau ada kegiatan tambahan di luar sekolah, itu harus opsional. Jangan sampai ada siswa atau orang tua yang merasa tertekan karena persoalan biaya,” katanya.
Martawang juga mengingatkan sekolah, agar tidak menciptakan kesenjangan sosial akibat pelaksanaan perpisahan yang terlalu mewah. “Jangan sampai muncul strata sosial di lingkungan sekolah hanya karena acara perpisahan. Semua siswa harus merasakan kebersamaan,” ujarnya.
Saat ini, Dinas Pendidikan Kota Mataram tengah mengkaji penerbitan surat edaran resmi terkait pelaksanaan perpisahan sekolah. Tujuannya, agar kegiatan akhir tahun berjalan sederhana dan tidak memberatkan masyarakat.
“Apa yang menjadi masukan masyarakat akan kami carikan solusi terbaik, dengan prinsip utama tidak boleh memberatkan anak dan tidak boleh memberatkan orang tua,” tutup Martawang. (*)




