Hukrim

Pura-pura Belanja, Seorang Buruh Ditangkap Polisi Karena Mencuri Sampo

Mataram (NTB Satu) – Unit Reskrim Polsek Gunungsari berhasil mengamankan seorang pria inisial R (30). Dia diamankan karena diduga mencuri di sebuah toko di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan orang yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut di kediamannya di Sayang-Sayang, Cakranegara, Kota Mataram.

Dia menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 18 Maret 2023 lalu. “R mencuri di sebuah toko grosir dan eceran,” katanya, Kamis, 30 Maret 2023.

Tim opsnal berhasil mengungkapan tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan hasil Olah TKP sesuai laporan kepolisian yang masuk.

Kronologisnya, lanjut Kapolsek, terduga datang ke toko bersama rekannya menggunakan sepeda motor. Sesampainya, R berpura-pura hendak membeli barang yang di toko tersebut.

“Karena kondisinya sedang ramai, terduga mengambil dua unit handphone dan tiga botol sampo pemilik toko yang saat itu tidak terpantau karena ramainya pengunjung,” ungkap Agus Eka.

IKLAN

Setelah merasa aman, bersama rekannya R segera keluar dan membawa kabur membawa kedua handphone tersebut.

Beberapa saat setelah toko agak sepi, pemilik menyadari kehilangan handphone dan tiga botol sampo tidak ada di tempatnya.

“Kemudian pemilik toko melihat rekaman CCTV dan ternyata ada terduga yang terlihat jelas mengambil barang-barang tersebut,” jelasnya.

Berbekal keterangan saksi korban dan rekaman CCTV itulah, Tim Unit Reskrim Polsek Gunungsari mengetahui indentitas terduga.

Karena tindakannya, R dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.

“Saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan untuk dikembangkan, apakah rekannya ikut terlibat atau tidak,” tutup Kapolsek. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button