Mataram (NTB Satu) – Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin dituntut selama tiga tahun penjara. Tuntutan itu lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, yakni Mantan Kabid Linjamsos Ismud dan Sukardin selaku pendamping.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Andi Sirajudin selama 3 tahun, Ismud 2 tahun dan Sukardin 2 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Septian Heri Saputra di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Senin, 27 Maret 2023
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Andi Sirajudin harus mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Sedangkan Ismud dan Sukardin dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika keduanya tidak membayar, maka akan menjalani pidana penjara selama 3 bulan penjara.
“Kami juga meminta agar majelis hakim tetap melakukan penahanan terhadap para terdakwa,” tambah Septian Heri.
Ketiganya dituntut berdasarkan pasal 11 dan 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal yang kepada ketiganya sudah terpenuhi. Dari uraian dakwaan JPU, korban kebakaran di enam desa, Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerin Sosial (Kemensos) RI Rp5,4 miliar.
Total yang menerima bantuan sebanyak 258 kepala keluarga. Masing-masing mendapatkan bantuan bervariasi, tergantung dari tingkat kerusakannya yaitu ringan, sedang, dan berat.
Saat penyaluran dana bansos, Sukardin selaku pendamping melaporkan ke Kadinsos Bima terkait warga yang tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Andi Sirajudin. Saat itu, Andi memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan.
Pemotongannya bervariasi. Bagi rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan pemotongan dana Rp105 juta. Selanjutnya, hasil pemotongan tersebut disetorkan ke Kadinsos dan Kabid Linjamsos. Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta untuk Sukardin sendiri.
Sementara itu, Penasihat Hukum Andi Sirajudin, Abdul Hanan menilai tuntutan jaksa kepada kliennya terlalu berat. Untuk membantah tuntutan itu, pihaknya akan mengajukan pledoi.
“Kita akan lihat pada fakta persidangan. Itu yang akan kami sampaikan pada pledoi,” bantah Hanan singkat. (KHN)