Mataram (NTB Satu) – Terdakwa perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran Kabupaten Bima, Andi Sirajudin divonis bebas. Hal itu sesuai amar putusan Majelis Hakim, Mukhlasuddin pada Senin, 17 April 2023.
“Menyatakan terdakwa Sirajudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan,” kata Mukhlasuddin di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Selain itu, hakim juga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, termasuk membayar denda. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” ujarnya.
Hukuman Andi Sirajudin jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima itu, dituntut 3 tahun penjara. Kemudian harus membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada waktu yang sama, Penasihat Hukum Andi Sirajudin, Abdul Hanan bersyukur atas putusan hakim terhadap kliennya.
Menurutnya, sejak awal Andi Sirajudin tidak pernah terlibat dalam pemotongan dana Bansos tersebut. Apalagi sampai disebut menerima uang. “Pak Sirajudin divonis bebas,” ujarnya.
Saat ini, sidang putusan untuk terdakwa Ismud dan Sukardin masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.
Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal yang kepada ketiganya sudah terpenuhi.
Dari uraian dakwaan JPU, korban kebakaran di enam desa, Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerin Sosial (Kemensos) RI Rp5,4 miliar.
Total yang menerima bantuan sebanyak 258 kepala keluarga. Masing-masing mendapatkan bantuan bervariasi, tergantung dari tingkat kerusakannya. Ringan, sedang, dan berat.
Saat penyaluran dana bansos, Sukardin selaku pendamping melaporkan ke Kadisos Bima terkait warga yang tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke Andi Sirajudin. Saat itu, Andi memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan.
Pemotongannya bervariasi. Bagi rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan pemotongan dana Rp105 juta. Selanjutnya, hasil pemotongan tersebut disetorkan ke Kadisos dan Kabid Linjamsos. Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta untuk Sukardin sendiri. (KHN)