Hukrim

Korupsi Rp2,3 Miliar, Mantan Kadinsos Kabupaten Bima Ditahan

Mataram (NTB Satu) – Tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran yang juga mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bima, Andi Sirajudin resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu 21 September 2022.

Andi Sirajudin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran senilai Rp2,3 miliar tahun anggaran 2020.

“Betul kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terhitung sejak hari ini tertanggal 21 September sampai 10 Oktober 2022 atau selama 20 hari di Rutan Polres Bima,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman melalui siaran pers.

Dikatakan Kasi Intel, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos kebakaran tersebut, Andi Sirajudin disangkakan pasal 11 atau 12 e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 tahun 2021.

Dugaan korupsinya dilakukan dengan cara memotong dana bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

“Kerugian negara itu dari praktik pemotongan yang dilakukan tersangka, karena itu adalah uang negara. Dipotong bervariasi dari penerima manfaat, mulai Rp500 sampai Rp1,5 juta sesuai dengan tingkat kerusakan rumah korban,” jelasnya.

Disinggung penahanan terhadap dua tersangka lain yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi, Sudirman mengatakan, pihaknya masih menunggu progres penyidikan dari penyidik.

“Untuk dua tersangka lain menunggu kinerja tingkat penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Andi Sirajudin adalah satu dari tiga orang tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp2,3 miliar tahun 2020.

Dua tersangka lain yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima, Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi.

Mereka mejalankan aksinya dengan memotong dana bantuan bagi tiap korban kebakaran untuk biaya administrasi pencairan, nilainya paling rendah Rp1 juta.

Kasus ini terkuak setelah muncul keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan oleh penyalur dengan alasan biaya administrasi.

Dari hasil penyelidikan terungkap korban pemotongan yakni 33 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Renda, 10 KK dari Desa Ngali, 40 KK di Desa Karampi dan 14 KK di Desa Naru. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button