Hukrim

Polisi Agendakan Periksa Ahli Pidana dan Bulog Dugaan Korupsi Bansos 2 Desa di Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Desa Pandan Indah dan Barabali, Lombok Tengah terus berproses di Polres setempat. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa ahli pidana dan pihak Bulog.

“Dalam waktu kita akan meminta keterangan ahli pidana untuk di Desa Barabali,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada NTBSatu, Jumat, 31 April 2024.

Selain mengagendakan pemeriksaan ahli pidana, pihak Reskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa 36 saksi. Sebagian besar mereka adalah kepala dusun (Kadus).

“Ada juga pemerintah desa (Pemdes),” ungkapnya.

Sementara untuk Desa Pandan Indah, sambung Lalu Brata, pihaknya telah meminta keterangan terhadap 23 saksi. Sebagian besar adalah kepala dusun. Ada juga dari beberapa staf desa.

“Untuk Pandan Indah, dalam waktu dekat rencananya kami akan meminta keterangan pihak Bulog,” katanya.

Diakuinya, proses dugaan korupsi ini masih berputar di tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Jadi belum naik penyidian. Kalau ada informasi hasil pemeriksaan ahli dan Bulog, nanti diinformasikan kembali,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Berita Terkini:

Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, ditemukan barang bukti berupa beras bantuan cadangan pemerintah yang diselewengkan dan dokumennya.

Untuk di Desa Panda Indah, sebanyak 89 karung berisi beras dan 391 karung beras dalam keadaan kosong telah diamankan. Rencananya, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).

“Tapi berubah menjadi 923 penerima bantuan, jadi yang diselewengkan kurang lebih berjumah 500 penerima,” bebernya.

Untuk Desa Barabali, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 303 berisi beras, 96 karung beras dalam keadaan kosong dan kwitansi pembayaran beras berjumlah Rp35.400.000.

“Untuk di Desa Barabali sebanyak 403 data penerima bantuan pemerintah (PBP) yang dipotong,” jelasnya.

Dugaan sementara, penyelewengan di Desa Barabali digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya sebagai Tunjungan Hari Raya (THR). (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button