Mataram (NTBSatu) – Bawaslu NTB mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di NTB agar tidak melanggar netralitas pada saat musim kampanye ini. Jika tidak maka ancaman pidana akan menjadi sanksinya. Ancaman pidananya yakni 1 Tahun penjara dan denda 12 Juta.
“Para kades itu adalah pihak yang dilarang, dia tidak boleh membuat kebijakan dan peraturan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau calon. Bisa kena pidana 1 Tahun denda 12 Juta,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Hasan Basri kepada NTBSatu pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Mengenai penindakan yang dilakukan, jika terdapat Kades yang melakukan politik praktis, menurutnya pada unsur Pidana akan ditegakkan pada sentra Gakkumdu bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Itu ada di UU Nomor 7 tahun 2017, jika melanggar UU ini pasal 280 mekanismenya itu adalah tindak pidana pemilu, masuknya di Gakkumdu,” paparnya.
Ia berharap agar caleg tidak melakukan tindakan yang lalai, apalagi di musim kampanye yang sangat berpotensi untuk melakukan politik praktis. Dengan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat menjadi hal yang positif untuk menciptakan politik yang bersih dari pelanggaran.
Baca Juga: Adu Kuat Timses Mantan Jendral pada Pasangan Calon Sebelum Debat Pilpres ke 3
“Artinya masyarakat NTB ini sudah melek juga terhadap proses-proses demokrasi untuk mengawasi kades yang melakukan politik praktis. Bahkan kami dengan forum kades udah ada MoU, untuk tidak melakukan politik praktis,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kades Langko, Kecamatan Lingsar diduga telah melakukan politik praktis, dengan mengkampanyekan sang istrinya yang terdaftar sebagai caleg kabupaten Lombok Barat.
Padahal, dalam regulasi undang-undang pemilu sudah jelas menerangkan larangan Kades melakukan politik praktis. Sehingga Bawaslu meyangkakan kades tersebut dengan Pasal 490 Undang Undang Pemilu.
Akibatnya, Bawaslu Lombok Barat menyangkakan pelanggaran yang dilakukan Kades Langko tersebut memenuhi unsur sangkaan pasal UU Pemilu. Bahkan Kades Langko pun dalam klarifikasinya mengakui akan kesalahannya. Istrinya pun merasa diuntungkan atas jabatan suaminya sebagai Kades.
Kasus Kades Langko ini merupakan delik formil. Yang nantinya akan melakukan kajian bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Antara dilanjutkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Jika memenuhi unsur, maka akan dilanjutkan dalam tahapan sidik dan pengadilan. (ADH)
Baca Juga: Atasi Persoalan Sampah, Pemkot Mataram Segara Bangun TPST Ampenan