Sumbawa Barat

Disnakertrans KSB Tekankan Penyelarasan Hak Pekerja Lewat Sosialisasi Peraturan Perusahaan

Sumbawa Barat (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengumpulkan ratusan manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat pada Rabu, 20 Mei 2026. Langkah ini guna memastikan, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Agenda yang berlangsung di Ruang Pertemuan Killa Balad Resto, Pantai Balad, Kecamatan Taliwang ini membahas tiga poin krusial. Yakni, penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026, penyusunan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), serta implementasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB, Slamet Riadi menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial institusi. Pertemuan tersebut menjadi instrumen strategis pemerintah daerah, untuk mengukur sejauh mana kepatuhan korporasi terhadap regulasi.

IKLAN

“Perusahaan wajib taat terhadap regulasi. Jadi pemerintah merasa harus menyampaikan apa saja aturan tentang perusahaan,” ujarnya, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia tidak menampik fakta, sejauh ini masih ada perusahaan yang kurang patuh dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut memicu sikap tegas dari otoritas ketenagakerjaan daerah agar perusahaan mengikuti seluruh instruksi dengan serius hingga akhir agenda, demi meminimalkan potensi konflik industrial.

“Jika perusahaan taat aturan, maka perselisihan dengan pekerjaan tidak akan terjadi,” tambahnya.

IKLAN

Cegah Potensi Konflik Perusahaan dan Karyawan

Kewajiban perusahaan dalam membuka akses informasi regulasi internal ini diperkuat oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi KSB, Hidayat Amrullah. Merujuk pada Pasal 114 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja secara hukum memiliki kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan isi. Sekaligus, memberikan naskah Peraturan Perusahaan (PP) kepada seluruh pekerja.

“Sosialisasi peraturan perusahaan sangat penting untuk menyelaraskan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan,” kata Hidayat.

Ia menyakini, hubungan yang selaras ini mampu mencegah potensi konflik, memastikan kepatuhan hukum. Serta membangun budaya kerja yang aman, teratur, dan harmonis di lingkungan kerja.

Berdasarkan data, terdapat 150 badan usaha di KSB yang menjadi sasaran sosialisasi ini. Sektor-sektor yang hadir mencakup perusahaan-perusahaan skala besar di lingkar tambang, industri pendukung, hingga sektor pariwisata seperti perhotelan dan resor yang tengah berkembang di Sumbawa Barat.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KSB menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Di antaranya, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi NTB, Mariatun Kiptiah dan Syamsudduha, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. (Andini)

Artikel Terkait

Back to top button