Pemerintahan

Pemprov NTB Gandeng Konsultan Internasional Bentuk NTB Capital

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB merombak total tata kelola investasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Upaya ini dilakukan melalui pembentukan strategic holding bernama NTB Capital sekaligus merestrukturisasi seluruh BUMD eksisting yang bermasalah.

Rencana pembentukan NTB Capital mendapat apresiasi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan meminta Pemprov NTB mempercepat prosesnya agar NTB Capital menjadi percontohan BUMD investasi bagi daerah lain di Indonesia.

Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda NTB, Izzuddin Mahili menyatakan, penunjukan konsultan internasional menjadi syarat mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

IKLAN

“Persyaratan memang di PP 54 ya, harus ada konsultan untuk membentuk BUMD. Konsultan ini harus punya kewajiban membuat kajian. Kemudian naskah akademik, business plan, dan itu semua. Kerja 2,5 bulan,” ujar Izzuddin di Mataram, Senin, 21 September 2026.

Ia menambahkan, Pemprov NTB telah menyiapkan dokumen kajian tersebut agar draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat masuk ke DPRD NTB pada 2026, sebelum pembahasan secara formal pada 2027.

“Targetnya kalau perdanya kita bahas 2027. Cuma target kita kajiannya dulu jadi ya, sehingga untuk 2026 ini kita masukkan ke Dewan aja dulu,” tambahnya.

IKLAN

Pangkas Jalur Birokrasi Investor

Lewat NTB Capital, Izzudin menerapkan konsep strategic holding untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini sering membatalkan rencana investasi. Holding akan langsung memposisikan investor sebagai anak perusahaan. Dengan begitu, holding menangani langsung urusan perizinan hingga potensi gesekan sosial di lapangan.

“Investor itu kan Ini uang saya, bagaimana cara bisnisnya cepat, lancar, aman. Saya ndak mau menyelesaikan yang lain-lain. Jadi investor tidak lagi ngurusin masalah perizinan, masalah isu sosial, masalah gesekannya di lapangan. Nanti holding nya yang nyelesaikan,” jelas Izzuddin.

Izzudin menjelaskan, upaya ini tidak mengurangi peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kehadiran holding justru mempermudah masuknya modal di sektor prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Misalnya, pariwisata, ketahanan pangan, dan energi.

Ia meyebuat, calon investor mancanegara pun menyambut positif konsep ini. Salah satunya saat kunjungan kerja Pemprov NTB ke Malaysia.

Pembenahan Menyeluruh pada BUMD Bermasalah

Selain menyiapkan holding baru, Izzudin menerapkan strategi corporate turnaround atau pembenahan menyeluruh terhadap BUMD eksisting. Berdasarkan hasil evaluasi, Pemprov NTB memetakan kinerja BUMD ke dalam beberapa fase penanganan.

Izzudin mengatakan, PT GNE yang sebelumnya mengalami corporate distress paling parah kini mulai bergerak stabil. Pemprov NTB berhasil membenahi perusahaan ini setelah memangkas lebih dari 750 kerja sama operasional (KSO) yang tidak efektif.

“GNE itu masuk corporate distress, paling parah. KSO-nya hampir 750 KSO, unit usaha sampai 750 lebih gimana ndak ambruk perusahaan? Nah, ini sekarang kita sederhanakan, kita kurangi yang memang akan dikerjakan benar-benar oleh GNE. Dan alhamdulillah udah stabil, bayar gaji, bayar operasional, kemudian utang sudah mulai dicicil,” kata Izzuddin.

Sementara itu, Izzudin membeberkan untuk BPR NTB yang berada di fase stabilisasi, fokus utama penanganan terletak pada penekanan rasio kredit bermasalah Non Performing Loan/NPL. Tujuannya, agar bisa menyentuh angka satu digit. Pemprov NTB menerapkan strategi pembagian segmen pasar pembiayaan konsumtif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun Bank NTB Syariah, Pemprov mendorong dari fase recovery menuju pertumbuhan atau growth. Izzudin memacu akselerasi bank daerah tersebut dengan menyelesaikan berbagai persoalan manajemen masa lalu.

Untuk memastikan seluruh BUMD berjalan sehat dan terhindar dari kebangkrutan, Izzudin rutin menggelar evaluasi kinerja setiap semester. Evaluasi ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Izzuddin menegaskan bahwa pelibatan lembaga audit dan pengawas keuangan ini bertujuan untuk membedah akar masalah secara terbuka dan terukur.

“Kita bukan mencari salah siapa-siapa ya, tapi apa masalah sebenarnya. Kan kalau kita ndak tahu masalahnya, ndak ada problem solving nya,” tutur Izzuddin. (Japriani)

Artikel Terkait