Kemenhaj Buka Lowongan Kerja Petugas Haji Daerah 2027, Simak Persyaratannya
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas berlangsung mulai 5 hingga 10 November 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengungkapkan langsung informasi tersebut. Ia menegaskan rekrutmen akan berjalan secara objektif dan transparan.
“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan. Sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujarnya pada Kamis, 5 November 2026.
Seleksi Petugas Haji Daerah tahun ini membuka dua bidang utama. Dua bidang tersebut adalah Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan dan Komitmen Seleksi
Kemenhaj melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi. Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah secara menyeluruh.
Pelaksanaan seleksi ini mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pedoman seleksi dan penunjukan petugas haji.
Puji menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesiapan anggaran para petugas.
“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.
Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui berita acara resmi. Berita acara tersebut ditandatangani langsung oleh ketua dan sekretaris panitia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keterbukaan seluruh proses seleksi.
Panitia juga menyampaikan rekapitulasi hasil tes Computer Assisted Test secara terbuka. Pengumuman berlangsung di lokasi tes atau via akun masing-masing peserta.
Persyaratan dan Tahapan Seleksi
Calon peserta wajib melampirkan Dokumen Kartu Tanda Penduduk. Peserta juga mengunggah ijazah terakhir serta surat rekomendasi kepala daerah. Selanjutnya, mereka harus menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Peserta dari unsur non-aparatur sipil negara wajib melampirkan dokumen tambahan. Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian resmi dari pihak kepolisian.
Selain itu, sluruh calon petugas haji daerah wajib beragama Islam. Ketentuan ini menjadi syarat mutlak bagi seluruh pendaftar seleksi. Bagi peserta bidang Pelayanan Umum harus berusia 30 hingga 55 tahun.
Tidak hanya itu, peserta bidang ini harus berpendidikan minimal sarjana atau sederajat. Sementara itu, peserta bidang Pelayanan Kesehatan disyaratkan berusia 27 hingga 55 tahun.
Kemenhaj meminta seluruh pelamar mencermati kelengkapan berkas sebelum mendaftar. Tahapan seleksi diawali penyampaian surat edaran resmi ke Kanwil Kemenhaj Provinsi.
Pengiriman surat edaran tersebut sudah berlangsung sejak 2 November 2026. Proses pendaftaran calon peserta dibuka dari tanggal 5 hingga 10 November 2026.
Peserta yang lolos verifikasi administrasi akan mengikuti tahapan ujian. Tahapan tersebut berupa tes Computer Assisted Test pada 14 November 2026.
Panitia akan mengumumkan hasil akhir seleksi secara resmi pada 16 November 2026. Kemenhaj mengimbau calon peserta terus memantau setiap tahapan seleksi. Pendaftaran daring dapat peserta akses melalui tautan: https://petugas.haji.go.id/#/registrasi_phd. (*)




