Mataram (NTBSatu) – Dugaan permintaan uang saat proses keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) di Kepolisian mengemuka di publik. Terkait hal itu, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto ikut berkomentar.
Kapolda mengimbau masyarakat agar sama-sama melakukan kontrol terhadap proses RJ. Bahkan secara tegas ia meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan ada oknum kepolisian yang meminta uang.
“Soal RJ ini tolong sampaikan ke saya jika ada oknum Polisi yang meminta duit,” tegas Kapolda, Rabu 15 Maret 2023.
Lanjut Kapolda, semua prosedur tentang RJ itu, penyelesaiannya terjadi di luar persidangan. “Syaratnya adalah adanya kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikannya. Sifatnya tidak bisa terlimitasi dengan aturan yang lebih detail,” jelasnya.
Masih menurut Jenderal bintang dua itu, aturan RJ tersebut, yaitu antara dua pihak yang tengah berkonflik. Ia pun menjelaskan beberapa kasus yang tidak bisa masuk RJ.
“Tipikor itu tidak bisa RJ. Selanjutnya kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, kasus kesusilaan yang mengganggu kehormatan korban,” bebernya.
Terkait hal itu, Kapolda mengungkapkan, pihaknya terus melakukan evaluasi kewenangan RJ tersebut.
Di situasi lain, Kapolda menjelaskan penerapan RJ karena kondisi Lapas tidak lagi seimbang antara tempat dan jumlah narapidana. “Lapas tidak lagi seimbang antara tempat dan napi. Kondisi itu mempengaruhi juga besarnya biaya di Lapas,” sebutnya.
Kapolda juga saat ini tengah melakukan komunikasi dengan Pengadilan dan Kejaksaan agar antara lembaga APH bisa bersinergi untuk RJ. (MIL)
Lihat juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
- Dunia WWE Berduka, Rey Mysterio Meninggal Dunia