Hukrim

Polda NTB Dalami Kasus Penyelendupan Sabu Dibungkus Dalam Snack ke Lapas Mataram

Mataram (NTB Satu) – Dit Resnarkoba Polda NTB terus melakukan pendalaman terhadap upaya penyelundupan sabu ke Lapas Kelas IIA Mataram. Sebelumnya Lapas Mataram menemukan 9 poket sabu di dalam snack astor.

Dari upaya tersebut, Polisi mengamankan dua warga binaan inisial AD dan MRM, serta satu orang pengunjung inisial ZZ. Hingga kini dua warga binaan tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Kasusnya terus kami dalami, kedua warga binaan yang terlibat dalam penyelundupan ini kami amankan. Kini sudah berjalan tiga hari sejak kejadian,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi, Selasa 14 Maret 2023.

Kedua warga binaan tersebut kini menempati tahanan Dit Resnarkoba Polda NTB. Hal itu berdasarkan persetujuan dari Kalapas Kelas IIA Mataram.

“Jadi sesuai prosesdur penanganan, masih ada waktu tiga hari lagi untuk menentukan status mereka dalam kasus ini,” jelasnya.

Termasuk dengan status perempuan pembawa barang inisial ZZ, penyidik juga masih melakukan upaya pemeriksaan. Alasannya, snack astor yang ia bawa berisikan 9 paket sabu.

IKLAN

“ZZ juga masih kami lakukan pemeriksaan terhadapnya. Meski di awal dia mengaku tidak mengetahui isi kue itu ada sabu, tetapi, semua itu butuh pendalaman,” bebernya.

Pihaknya juga memastikan akan melakukan pengembangan perihal adanya peran pria yang memberi kue astor itu. Dugaan awal, pria tersebut merupakan orang suruhan dari warga binaan inisial MRM. Ia memfasilitasi AD untuk mendapatkan sabu dari luar Lapas.

Sebelumnya, seorang pengunjung inisial ZZ berupaya menyelundupkan sabu di dalam snack astor. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan. Barang itu merupakan titipan untuk warga binaan inisial AD dan MRM, pada Jumat 10 Maret 2023 lalu.

Kepada petugas, ZZ mengakui tidak mengetahui ada paket sabu-sabu dalam kue astor. Dia hanya mengatakan bahwa kue tersebut merupakan titipan dari seorang pria yang mengaku teman dari warga binaan AD.

Petugas lapas yang mendapatkan keterangan tersebut langsung menginterogasi AD dan terungkap sebagai pemilik barang.

Dia memesan barang tersebut dari warga binaan MRM dengan menyerahkan uang Rp2 juta. Dari keterangan tersebut, peran MRM pun terungkap sebagai pihak yang memfasilitasi AD untuk mendapatkan sabu-sabu dari luar lapas. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button