Kota MataramPemerintahan

Tertibkan PKL “Seafood” Pinggir Jalan, BKD Mataram Utamakan Perizinan Sebelum Tarik Pajak

Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menyoroti pentingnya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya pedagang seafood yang marak berjualan pada sejumlah ruas jalan. Penataan tersebut harus mengacu pada regulasi dan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin mengatakan, penataan PKL melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, BKD tidak dapat menangani seluruh proses tersebut seorang diri.

“Artinya BKD mungkin tidak bisa melakukan semua pekerjaan sendiri. Jadi penataan PKL itu kan sudah ada aturannya,” ujar Achmad Amrin, Minggu, 20 September 2026.

IKLAN

Terkait penarikan pajak, Amrin menjelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman memiliki batas omzet tertentu, yakni Rp1 juta per hari.

Namun, penerapan pajak bagi PKL seafood pinggir jalan tidak cukup hanya mengacu pada omzet. Pemerintah juga perlu memperhatikan legalitas tempat usaha karena sebagian pedagang belum memiliki izin resmi untuk berjualan pada lokasi tersebut.

“Tetap ukuran dalam perda penarikan pajak PBJT makanan dan minuman itu kita batasi omzet satu juta per hari,” jelas Amrin.

IKLAN

BKD khawatir penarikan pajak tanpa kejelasan izin tempat usaha dapat menimbulkan persepsi keliru bagi pedagang. Mereka bisa menganggap pembayaran pajak sebagai bentuk legalisasi kegiatan usaha pada lokasi tersebut.

Karena itu, Amrin menegaskan pemerintah perlu menata lokasi usaha dan menyelesaikan aspek perizinan terlebih dahulu melalui instansi terkait. Langkah tersebut penting agar pembayaran pajak tidak menimbulkan persoalan baru terkait legalitas tempat usaha.

“Jangan sampai di kemudian hari nanti dengan alasan sudah bayar pajak, dia merasa dilegalkan di tempat itu. Ini yang kami maksud penataannya dulu ya,” pungkasnya. (*)

Artikel Terkait