Lombok TengahPeristiwa

Penggilingan Padi di Praya Timur Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp90 Juta

Mataram (NTBSatu) – Bangunan penggilingan padi milik warga di Dusun Rentang, Desa Jero Puri, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, terbakar pada Sabtu pagi, 19 September 2026.

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kabupaten Lombok Tengah mengerahkan dua unit armada untuk memadamkan kobaran api di lokasi kejadian. Kepala Damkartan, Supardan, membenarkan peristiwa tersebut.

“Petugas menerima laporan via telpon. Warga meminta bantuan utuk pemadaman salah satu Bangunan penggiling padi warga. Kejadian di Desa Jero Puri,” ujarnya pada Sabtu, 19 September 2026.

IKLAN

Setelah menerima laporan masuk pada pukul 09.28 Wita, personel Damkartan langsung menyiapkan peralatan serta personel dari dua pos penanganan, yakni Pos Mabes Praya dan Pos Mujur. Tim pemadam bergerak menuju lokasi kejadian dan tiba di tempat pemadaman pada pukul 10.15 Wita.

Sesampainya di lokasi, petugas gabungan langsung menyemprotkan air dan mengisolasi titik api agar tidak meluas ke bangunan lain di sekitarnya. Penanganan berlangsung tertib hingga kondisi dinyatakan aman terkendali.

“Tim Pemadam tiba di lokasi jam 10.15 Wita dan segera melakukan Pemadaman dengan menggunakan 2 unit armada. Keadaan aman terkendali,” katanya.

IKLAN

Kebakaran tersebut menimpa fasilitas penggilingan padi milik Putra Jayadi. Petugas tidak melaporkan adanya korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun pemilik bangunan menanggung kerugian material yang cukup besar.

“Jumlah kerugian kurang lebih Rp90 juta rupiah,” lanjutnya.

Pengerahan Armada dan Personel

Guna menanggulangi kebakaran ini, Damkartan menerjunkan armada pemadam Falcon beserta belasan personel lintas pos. Pos Mabes Praya mengerahkan delapan personel di bawah koordinasi pengemudi Supardi.

Sementara itu, Pos Mujur mengirimkan empat personel yang dipimpin oleh pengemudi Husnul Fahmi.

Setelah menyelesaikan proses pemadaman dan pendinginan di lokasi, seluruh personel beserta armada meninggalkan tempat kejadian. Petugas tiba kembali di pos markas Damkartan Lombok Tengah pada pukul 11.55 Wita.

Layanan kebakarannya ini merujuk pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kab/Kota serta Perbup Nomor 37 Tahun 2022. (*)

Artikel Terkait