Digelar Pekan Depan, Berikut Isi Gugatan Syarat Pencalonan Gibran di MK
Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden terkait keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 21 September 2026.
Perkara ini resmi bergulir setelah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026. Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mengatakan menemukan bukti yang menurutnya tidaj memenuhi persyaratan.
“Kita menemukan bukti indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor 02 itu tidak memenuhi syarat pendidikan. Apa itu? Pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat,” katanya, mengutip Kompas.com pada Sabtu, 19 September 2026.
Melalui gugatan tersebut, Denny dan tim hukumnya mempermasalahkan legalitas dokumen kelulusan pendidikan Gibran. Pemohon menilai Gibran tidak memenuhi kriteria minimal tingkat pendidikan sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tuntutan Pemohon
Dalam berkas permohonannya, pihak pemohon mengajukan sejumlah tuntutan utama (petitum) kepada majelis hakim. Pemohon mendesak majelis hakim konstitusi membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres terpilih lantaran menilai proses pencalonannya mengandung cacat hukum sejak awal.
“Empat, menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula. Dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucapnya.
Tidak hanya menuntut pembatalan status cawapres, pemohon juga memohon MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar sidang pemilihan Wakil Presiden yang baru.
Pemohon mendorong MPR memilih Wakil Presiden berdasarkan dua nama calon yang Presiden usulkan, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 60 hari setelah putusan dibacakan.
Tahapan dan Jadwal Persidangan
Sesuai tata tertib hukum acara, MK memulainya dari agenda pemeriksaan pendahuluan. Setelah mendengarkan penjelasan pokok permohonan dari tim pemohon, majelis hakim konstitusi akan langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis, 24 September 2026.
Hal ini bertujuan untuk menentukan kelayakan permohonan untuk berlanjut ke tahap pembuktian. Jika RPH memutuskan gugatan tersebut memenuhi syarat, majelis hakim melanjutkan ke agenda sidang pembuktian pada Selasa, 29 September 2026.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembuktian selesai, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan akhir pada Senin, 5 Oktober 2026. Hal ini demi memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi semua pihak. (*)




