Pemasangan Ornamen di Danau Segara Anak Tuai Protes Penggiat Alam
Mataram (NTBSatu) – Forum Rinjani Bagus (FRB) melayangkan protes keras dan mendesak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) untuk segera membongkar ornamen petunjuk jalan berukuran besar yang berdiri di tepian Danau Segara Anak, Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, NTB.
Perwakilan Forum Rinjani Bagus, Sobah Mahdi, secara langsung membuat petisi yang mendesak pencabutan ornamen tersebut. Ia menganggal keberadaan papan penanda itu merusak estetika alam Rinjani.
“Kami menolak keberadaan ornamen tersebut. Alih-alih memperindah, kehadirannya justru mengganggu lanskap alami. Itu merusak keutuhan visual kawasan,” tulisnya, mengutip akun Facebook Sobah Mahdi pada Jumat, 18 September 2026.
Konstruksi buatan berbentuk lumbung bermotif Gerbang Selatan Sangkareang tersebut berdiri di area konservasi sebagai papan petunjuk. Ia menilai kehadiran struktur fisik ini mengulang kontroversi serupa sepuluh tahun lalu, tepatnya pada 2016.
Sebagai informasi, pada 2016 lalu sempat ada letter board besar di kawasan yang sama. Namun hal itu justru memicu gelombang penolakan publik hingga akhirnya dibongkar.
Soroti Aspek Hukum Konservasi
Sobah menegaskan kawasan konservasi tidak membutuhkan ornamen buatan manusia untuk menampilkan keindahannya. Keindahan Danau Segara Anak hadir secara alami dari bentang pegunungan, perairan danau, serta ekosistem yang menopangnya.
Pembangunan fasilitas di wilayah ini wajib tunduk pada aturan lingkungan, kesesuaian zonasi, serta peruntukan pemanfaatan kawasan. Pemasangan Ornamen tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebagaimana telah berubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya perlindungan dan pengawetan kawasan secara lestari.
Selain itu, pengelolaan kawasan pelestarian alam terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 juncto PP Nomor 108 Tahun 2015 mengenai sistem zonasi konservasi.
“Karena itu, kami dari Forum Rinjani Bagus mendesak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani untuk menjelaskan dasar kebijakan, perizinan, kesesuaian zonasi, serta kajian lingkungan atas pembangunan ornamen tersebut,” katanya.
Desak Diskusi dan Pembongkaran
Sobah juga mengingatkan pengelola kawasan agar tidak menjadikan kepatuhan aturan konservasi sekadar formalitas. Setiap pengambilan keputusan teknis maupun estetika di kawasan Gunung Rinjani harus melibatkan koordinasi dan diskusi terbuka bersama masyarakat lokal, pelaku Trekking Organizer, serta pemerhati lingkungan.
“Atas dasar itu, Forum Rinjani Bagus menyatakan menolak keberadaan ornamen tersebut dan menuntut agar ornamen di tepian Danau Segara Anak segera dibongkar dan diturunkan dari kawasan danau Segara anak,” tegasnya.
Ia juga meminta BTNGR tidak mengulangi kesalahan serupa dengan dalih apa pun di seluruh kawasan Rinjani. Sobah menyebut Rinjani merupakan warisan alam yang harus terjaga keasliannya tanpa paksanaan estetika buatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KSBTU) BTNGR, Astetika Ardiaristo, menegaskan akan segera melakukan pencabutan terhadap irnamen tersebut.
“Segera kami pindahkan. Akan dicabut dari sana,” ujarnya kepada NTBSatu pada Jumat, 18 September 2026. (*)




