Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Masaro Lombok Barat
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin pengolahan sampah Manajemen Sampah Zero (Masaro) Lombok Barat senilai Rp20 miliar. Sudah periksa sejumlah saksi-saksi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid membenarkan adanya pengusutan tersebut. “Ada di pidsus (pidana khusus),” katanya, Jumat, 18 September 2026.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kejaksaan saat ini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Belum turun ke lapangan,” ungkapnya.
Periksa Saksi-saksi
Pihak Kejati NTB sejauh ini juga sudah memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi. Termasuk dari Pemkab Lombok Barat. Salah satunya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M. Busyairi.
“Iya, saya sudah hadir memberikan keterangan di Kejaksaan,” aku Busyairi kepada NTBSatu.
Di hadapan penyelidik, ia hanya memberikan keterangan seputar laporan dugaan penyimpangan mesin Masaro di era Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) tersebut. “Tidak ada data atau dokumen. Masih seputaran itu saja,” ujarnya.
Kendati demikian, Busyairi mengaku bahwa mesin senilai puluhan miliaran tersebut masih beroperasi di Lombok Barat. “Kalau kita bilang bermasalah, (mesin) itu masih berproduksi,” terangnya.
Informasi di lapangan, untuk melakukan pengadaan mesin tersebut, Pemkab Lobar menggelontorkan anggaran mencapai Rp20 miliar.
Sumber anggaran pengadaan proyek tersebut dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) atau dana darurat APBD tahun anggaran 2025/2026.
Proyek pengadaan tersebut tidak melalui proses tender. Melainkan melalui penunjukan langsung (PL). Dalam laporan yang diterima Kejati NTB diduga ada penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana BTT.
Muncul dugaan terlalu memaksakan status darurat sampah hanya untuk menghindari proses tender atau lelang terbuka. Dugaan lain, proyek itu beroperasi belum mengantongi persetujuan teknis (Pertek), SLO, dan Amdal/UKL-UPL yang sah.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, bertentangan dengan Permen LHK Nomor: P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal.
Dalam laporan masyarakat juga muncul temuan diduga mesin seharga puluhan miliar dalam kondisi tidak berfungsi. (*)




