55 Motif Kre Alang Sumbawa Bersertifikat HAKI, Regenerasi Penenun Jadi Tantangan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk 55 motif tenun Kre Alang Sumbawa dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sertifikasi tersebut sekaligus membuka tantangan baru bagi daerah untuk menjaga keberlanjutan penenun dan memperluas penggunaan Kre Alang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., menyerahkan sertifikat tersebut kepada Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di Aula Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Jumat, 18 September 2026.
Bupati Sumbawa mengatakan sertifikat HAKI tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Menurutnya, sertifikasi tersebut harus mendorong masyarakat Sumbawa menjaga dan mewariskan Kre Alang kepada generasi berikutnya.
“Ini bukan akhir, tetapi awal untuk melestarikan Kre Alang. Ini tugas bersama untuk terus melestarikan dan mewariskan Kre Alang kepada generasi muda agar kelestariannya tetap terjaga. Ini merupakan tantangan besar,” ujar Bupati Jarot.
Regenerasi Penenun Jadi Perhatian
Bupati Jarot menilai pelestarian Kre Alang tidak cukup hanya dengan mempertahankan keberadaan penenun. Pemkab Sumbawa juga perlu memperluas pemanfaatan motif agar masyarakat menggunakan Kre Alang dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya saat acara adat atau kegiatan seremonial.
Karena itu, Pemkab Sumbawa telah mengeluarkan imbauan kepada ASN dan instansi pemerintah agar mengenakan pakaian bermotif Kre Alang setidaknya sekali dalam sepekan. Kebijakan tersebut sekaligus membuka ruang pasar yang lebih luas bagi produk tenun lokal.
Selain memperluas penggunaan, Bupati Jarot meminta setiap motif Kre Alang memiliki literasi singkat mengenai sejarah dan maknanya. Langkah itu dapat membuat masyarakat tidak hanya mengenal motif dari sisi estetika, tetapi juga memahami nilai pengetahuan dan budaya yang terkandung di dalamnya.
“HAKI penting agar jangan sampai kekayaan budaya kita diklaim dan diakui oleh pihak lain,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Ny. Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, M.P., mengatakan sertifikasi 55 motif Kre Alang menjadi langkah awal untuk menjaga keberlanjutan adat dan kebudayaan Sumbawa.
Ia menyoroti kondisi penenun yang saat ini masih banyak berasal dari kelompok usia di atas 50 tahun. Jumlah penenun yang relatif terbatas membuat regenerasi menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga keberlanjutan Kre Alang.
“Selain itu, kita juga harus memikirkan bagaimana membuat produk turunan dari Kre Alang. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” ujar Ida.
Kre Alang Perlu Masuk Pasar
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., mengapresiasi kolaborasi Pemkab Sumbawa dengan berbagai pihak dalam mendata 55 motif tenun tersebut.
Milawati mengatakan sertifikasi saja belum cukup untuk menjaga keberlanjutan Kre Alang. Masyarakat dan pelaku usaha perlu membawa motif-motif tersebut ke dalam produk yang bisa masyarakat temukan dan gunakan di pasar.
“Sekarang tinggal bagaimana membuat 55 motif tenun tersebut menjadi ada barangnya di pasaran, bukan cuma sekadar di atas kertas saja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Milawati mendorong Pemkab Sumbawa dan masyarakat terus menggali serta menginventarisasi kekayaan budaya lainnya. Menurutnya, Sumbawa masih memiliki banyak potensi budaya dan kesenian yang dapat masuk dalam pendataan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Dengan demikian, sertifikasi 55 motif Kre Alang tidak berhenti pada perlindungan administrasi. Pemkab Sumbawa perlu menggerakkan regenerasi penenun, memperluas penggunaan motif, serta mengembangkan produk turunan agar warisan budaya tersebut tetap hidup dan memiliki nilai ekonomi. (*)




